Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Polisi Tangkap Rayap Besi Terowongan Pelita

Yashinta • Rabu, 17 Juni 2026 | 18:35 WIB
Beton penutup selokan dihancuirkan untuk diambil besi di dalamnya. F. BP Batam
Beton penutup selokan dihancuirkan untuk diambil besi di dalamnya. F. BP Batam

batampos – Aksi pencurian besi drainase yang dilakukan seorang pria berinisial SF alias Paico (33) di kawasan Terowongan Pelita, Batam Kota, berujung penangkapan. Ironisnya, nilai besi yang hendak dijual pelaku hanya sekitar Rp40 ribu, sementara kerusakan fasilitas umum yang ditimbulkan mencapai Rp6,3 juta.

Lebih mengejutkan lagi, hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis metamfetamin dan amfetamin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengatakan kasus yang sempat viral di media sosial dengan sebutan "rayap besi" itu terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait kerusakan fasilitas drainase di kawasan Terowongan Pelita.

"Laporan kami terima pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 05.00 WIB. Tim Unit Reaksi Cepat Subdit III Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP," kata Ronni saat konferensi pers di Polda Kepri, Rabu (17/6).

Baca Juga: Menpan RB Resmikan MPP Karimun, Ada 3 Zona yang Memudahkan Layanan Masyarakat

Ditangkap di Kampung Aceh

Setelah melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

SF kemudian ditangkap pada Senin (15/6) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Kampung Aceh, Batam.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah merusak sembilan penutup drainase menggunakan palu bergagang besi. Setelah beton penutup drainase dihancurkan, pelaku mengambil besi tulangan yang berada di dalam coran beton.

Besi-besi tersebut kemudian dikumpulkan hingga mencapai sekitar 10 kilogram.

 

Hendak Dijual Rp40 Ribu

Menurut Ronni, besi hasil curian itu rencananya akan dijual kepada seorang pengepul berinisial P dengan harga sekitar Rp40 ribu.

Namun transaksi tersebut tidak sempat terjadi karena pengepul yang dituju tidak berada di lokasi. Pelaku akhirnya membawa pulang besi hasil curian dan menyimpannya di rumah.

"Pelaku mengaku akan menjual besi tersebut sekitar Rp40 ribu. Namun belum sempat terjual karena pengepul tidak ada di tempat," ujarnya.

Akibat aksi tersebut, sembilan penutup drainase mengalami kerusakan. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp6,3 juta atau sekitar Rp700 ribu untuk setiap penutup drainase yang dirusak.

 

Polisi Amankan Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa palu bergagang besi yang digunakan untuk membongkar drainase, besi hasil curian, serta becak motor yang dipakai mengangkut barang tersebut.

Selain itu, hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa tersangka baru saja mengonsumsi sabu sebelum ditangkap.

Baca Juga: 

"Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif metamfetamin dan amfetamin. Yang bersangkutan mengaku baru selesai menggunakan sabu yang diperoleh dari seseorang berinisial PS," jelas Ronni.

SF diketahui bekerja sebagai juru parkir di kawasan Mega Legenda dengan penghasilan sekitar Rp50 ribu per hari. Ia juga telah berkeluarga dan memiliki dua orang anak.

 

Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilia, mengatakan tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujarnya.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk dugaan jaringan penadah besi curian serta asal-usul narkotika yang dikonsumsi pelaku.

Polisi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. (*)

Editor : Putut Ariyo
#pencurian Batam #narkoba #polda kepri #Kriminal Batam #Terowongan Pelita