Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Imigrasi Batam Perluas Layanan, Kuota Paspor Harian Naik Jadi 640 Pemohon

Yofie Yuhendri • Sabtu, 4 Juli 2026 | 07:01 WIB

 

Warga Batam saat membuat paspor di kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Warga Batam saat membuat paspor di kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam meningkatkan kapasitas pelayanan paspor dengan menyediakan kuota hingga 640 permohonan setiap hari. Penambahan kuota ini dilakukan untuk mengakomodasi tingginya kebutuhan masyarakat terhadap dokumen perjalanan pada pertengahan 2026.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan dari total kuota tersebut, sebanyak 530 dialokasikan untuk layanan paspor reguler, sementara 110 lainnya diperuntukkan bagi layanan percepatan.

"Kuota pelayanan paspor kami bagi di beberapa unit layanan. Untuk ULP HarbourBay tersedia 80 permohonan reguler dan 20 percepatan per hari. ULP MB2 melayani 150 reguler dan 20 percepatan. Sementara ULP Bengkong menjadi yang terbesar dengan kuota 300 reguler dan 20 percepatan setiap hari," ujarnya, Jumat (3/7).

Baca Juga: Gubernur Ansar Usul Seluruh Kepri Jadi Kawasan Pelabuhan Bebas

Selain tiga Unit Layanan Paspor (ULP) tersebut, Kantor Imigrasi Batam juga membuka layanan percepatan di Immigration Lounge Mall Pollux dengan kuota sebanyak 50 permohonan setiap hari.

Menurut Kharisma, layanan percepatan ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat sehingga dapat mengakomodasi kebutuhan yang bersifat mendesak.

"Layanan percepatan ini tersedia untuk pemohon yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat dan diharapkan dapat menjawab kebutuhan mendesak masyarakat," katanya.

Ia menjelaskan seluruh permohonan paspor kini wajib diajukan melalui aplikasi M-Paspor sebagai jalur utama pelayanan.

Meski demikian, Imigrasi Batam tetap memberikan layanan langsung (walk-in) bagi pemohon dengan kondisi tertentu, seperti masyarakat yang sedang sakit atau memiliki alasan kesehatan, lanjut usia (lansia), balita, penyandang disabilitas, serta masyarakat berkebutuhan khusus.

Kharisma mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi M-Paspor saat mengajukan permohonan paspor agar proses pelayanan berjalan lebih efektif, tertib, dan sesuai dengan kuota yang telah disediakan.

"Dengan kebijakan ini, kami mengimbau masyarakat memanfaatkan aplikasi M-Paspor sebagai jalur utama dalam mengajukan permohonan paspor sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih efektif dan tertib," tutupnya. (*)

Editor : Jamil Qasim
#paspor #imigrasi