batampos – Pengadilan Agama (PA) Batam memperkuat komitmennya mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas melalui sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) kepada sekitar 40 advokat dan mediator nonhakim, Kamis (23/7). Langkah ini merupakan bagian dari upaya mencegah praktik suap, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli) di lingkungan peradilan.
Ketua Pengadilan Agama Batam, Fakhrurazzi, mengatakan SMAP merupakan program prioritas Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang diterapkan pada sejumlah satuan kerja terpilih, termasuk PA Batam.
"Program ini berkaitan dengan pencegahan penyuapan, gratifikasi, pungutan liar, dan berbagai praktik lain yang berpotensi mencederai integritas lembaga peradilan," kata Fakhrurazzi kepada Batam Pos.
Baca Juga: Rute Batam–Belawan Jadi Penyumbang Lonjakan Penumpang Pelni
Menurutnya, penerapan SMAP bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sekaligus memastikan seluruh aparatur mematuhi aturan yang berlaku.
Karena itu, sosialisasi tidak hanya diberikan kepada pegawai internal, tetapi juga kepada para pihak yang setiap hari berinteraksi dengan pengadilan, seperti advokat dan mediator nonhakim.
"Harapannya semua memiliki persepsi yang sama mengenai apa itu penyuapan dan bagaimana sistem ini bekerja untuk mencegahnya," ujarnya.
Baca Juga: Bea Cukai Baru Sita 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjungpinang
Fakhrurazzi menjelaskan, SMAP bukan sekadar aplikasi, melainkan sistem manajemen yang dirancang untuk mendeteksi, mencegah, hingga menindaklanjuti indikasi suap, gratifikasi, maupun pungli.
Program tersebut mengacu pada standar internasional ISO 37001:2016 yang telah disesuaikan dengan kebutuhan lingkungan peradilan di Indonesia.
"Ruh dari SMAP adalah manajemen risiko terhadap terjadinya penyuapan," katanya.
Dalam implementasinya, setiap potensi risiko dipetakan melalui risk register yang memuat tingkat kerawanan, penilaian risiko, serta langkah mitigasi untuk mencegah penyimpangan sejak dini.
"Semua sudah dirancang dalam bentuk manajemen risiko. Jadi bukan hanya aturan, tetapi juga ada mekanisme pengendaliannya," jelasnya.
Saat ini, lanjut Fakhrurazzi, baru terdapat dua pengadilan di Kepulauan Riau yang menerapkan SMAP, yakni Pengadilan Agama Batam dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang yang berkantor di Batam.
Sebelumnya, sosialisasi juga telah diberikan kepada mitra pengadaan barang dan jasa serta pihak perbankan. Kini, advokat dan mediator nonhakim menjadi sasaran berikutnya untuk memperkuat pemahaman mengenai sistem antisuap tersebut.
Ia menambahkan, implementasi SMAP nantinya akan dievaluasi langsung oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Tim evaluator akan menilai kesesuaian antara laporan administrasi dengan pelaksanaan di lapangan.
"Mereka akan melihat apakah yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jangan sampai secara administrasi sudah baik, tetapi praktiknya masih terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Sementara itu, advokat senior Ade Fitriani mengapresiasi langkah Pengadilan Agama Batam yang membangun sistem pencegahan korupsi secara terbuka dengan melibatkan para mitra pengadilan.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Peradin Kepulauan Riau, Ifanko Putra. Berdasarkan pengalamannya mendampingi berbagai perkara di PA Batam, ia menilai pelayanan selama ini berjalan profesional.
"Panitera dan seluruh petugas pelayanan bekerja dengan ramah, komunikatif, serta responsif. Administrasi berjalan tertib dan informasi yang dibutuhkan dapat diperoleh dengan mudah," ujarnya.
Ifanko juga mengaku tidak pernah menemukan praktik yang mengarah pada permintaan imbalan ataupun tindakan yang mencederai integritas lembaga peradilan.
"Sepanjang pengalaman saya, tidak pernah ada pembicaraan mengenai angka, imbalan, ataupun bentuk lain yang dapat mencederai kehormatan lembaga peradilan. Ini patut diapresiasi dan harus terus dipertahankan," katanya.
Editor : Jamil Qasim