batampos – Janji pembayaran gaji Agustus menjadi titik terang sementara bagi 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia. Namun, kepastian upah tersebut belum menjawab pertanyaan yang lebih besar: apakah perusahaan masih akan beroperasi dan bagaimana nasib para pekerjanya?
Kepastian pembayaran gaji muncul dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara pekerja, perusahaan, dan DPRD Kota Batam, Jumat (11/9). Perusahaan disebut berkomitmen membayarkan gaji periode Agustus pada pekan depan.
Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, mengatakan pembayaran ditargetkan selesai Kamis mendatang. Kewajiban tersebut, kata dia, akan dipenuhi pihak Ghim Li Singapura.
“Saya sebagai mediator dari Komisi IV sudah tekankan bahwa akan diselesaikan minggu depan, hari Kamis,” kata Dandis, Sabtu (12/9).
Menurut Dandis, perwakilan perusahaan telah berkomunikasi dengan DPRD Batam terkait penyelesaian kewajiban terhadap pekerja. Namun, persoalan pembayaran gaji dinilai baru menyelesaikan sebagian masalah.
DPRD masih belum mendapat kepastian mengenai keberlanjutan operasional pabrik maupun status 1.025 pekerja.
Dandis mengatakan kondisi perusahaan turut dipengaruhi adanya perubahan dan pemisahan antara manajemen lama dan manajemen baru. Situasi tersebut membuat DPRD belum dapat memastikan keberlanjutan perusahaan.
“Kalau berbicara komitmen, kami tidak bisa jamin, karena yang berkomitmen antara pekerja dan pengusaha,” ujarnya.
Persoalan Ghim Li sebelumnya membawa ratusan pekerja ke Kantor DPRD Batam. Mereka menuntut kepastian pembayaran upah sekaligus kejelasan mengenai masa depan pekerjaan.
Mayoritas pekerja disebut merupakan perempuan. Sebagian bahkan bertahan di lobi gedung DPRD hingga Jumat sore di tengah hujan.
Di balik persoalan pembayaran gaji, pekerja juga menghadapi kekhawatiran mengenai kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Informasi mengenai rencana PHK disebut telah muncul sejak Mei 2026 dan disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja.
Namun hingga kini belum ada kepastian mengenai pelaksanaan PHK, keberlanjutan operasional perusahaan, maupun status hubungan kerja 1.025 pekerja.
Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Kota Batam Zulkifli meminta manajemen Ghim Li terbuka mengenai masa depan perusahaan. Serikat pekerja ingin mengetahui apakah kegiatan produksi akan dilanjutkan atau perusahaan memilih menghentikan operasional.
“Harapannya perusahaan segera menemui kita, apakah perusahaan ini mau lanjut ataukah tutup, sesuai aturan undang-undang di Indonesia, jalankan,” kata Zulkifli.
Perubahan manajemen terakhir disebut berlangsung pada 5 Agustus 2026. Kondisi tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai status masa kerja dan hak pekerja apabila perusahaan akhirnya melakukan PHK.
Zulkifli menegaskan perubahan manajemen atau kepemilikan tidak serta-merta menghapus hak pekerja. Jika terjadi akuisisi, status hubungan kerja dan masa kerja harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kalau dia akuisisi, itu seharusnya haknya ada, tentang masa kerja kawan-kawan ini, apakah mau di-PHK atau dilanjut, itu kan ada aturannya,” ujarnya.
Menurut Zulkifli, hampir 90 persen dari 1.025 pekerja Ghim Li berstatus pekerja permanen. Sebagian di antaranya bahkan telah bekerja sejak perusahaan berdiri pada 2005.
Dari sisi pemerintah, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kepri Aldy mengatakan informasi mengenai perubahan manajemen diketahui setelah pekerja menyampaikan pengaduan.
Menurut Aldy, sebelumnya perusahaan tidak melaporkan perubahan tersebut kepada Disnakertrans Kepri. Namun, kewajiban pelaporan bergantung pada bentuk perubahan yang terjadi.
“Selama ini perusahaan tidak melaporkan adanya perubahan. Memang sepanjang tidak ada peralihan hak, perusahaan tidak wajib melaporkan. Kecuali ada klausul pergantian manajemen secara keseluruhan, baru wajib lapor ke tenaga kerja,” katanya.
Aldy menambahkan, sebelum persoalan pembayaran gaji mencuat, Disnakertrans Kepri tidak menerima laporan mengenai gangguan produksi maupun persoalan perusahaan dengan pembelinya.
Dengan demikian, pembayaran gaji yang dijanjikan pekan depan belum mengakhiri persoalan Ghim Li. Pekerja masih menunggu kepastian mengenai kelanjutan operasional perusahaan dan status hubungan kerja mereka. (*)
Editor : M Tahang