batampos – 3 tersangka pencuri asal Sumatera Selatan, Hady, 27 dan Irlan, 35 membobol dua rumah warga Tanjungpinang September 2023 lalu. Dua tersangka ini berniat dan sengaja datang ke Tanjungpinang untuk melakukan kejahatan membobol rumah kosong dan tak berpenghuni di Tanjungpinang.
Bermodal obeng, dua tersangka ini nekat mencuri dengan cara membobol pintu rumah warga di Jalan Sidomakmur Tanjungpinang Timur, Kamis (21/9) sore.
Pada aksinya itu, dua tersangka membawa kabur barang berharga milik korban berupa uang ratusan ribu, ponsel dan kalung emas imitasi.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova, mengatakan dua tersangka ditangkap di rumah kos Batu 12 Tanjungpinang, Jumat (29/9).
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti kejahatan berupa uang Rp 100 ribu, kalung emas imitasi, dua obeng dan motor yang digunakan dua tersangka untuk beraksi.
“Mereka mengaku hasil pencurian untuk keperluan sehari-hari. Ponsel curian dibakar karena ponsel murah dan tak sesuai harapan,” jelas Giofany, Rabu (4/10).
Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Pemberatan. Ancaman pidana 7 tahun penjara. (*)
Reporter : YUSNADI NAZAR