batampos– Sejumlah bendera partai terpasang berjejer di Taman Jalan tepatnya di depan Kantor Camat Tanjungpinang Timur.
Pantauan Batam Pos, Jumat (19/1) di lokasi terdapat puluhan bendera dari tiga partai yang berbeda.
Salah seorang pengendara, Iwin, mengatakan dari pengamatanya setiap hari melintas di jalan itu memang banyak bendera partai yang terpasang di medium jalan yang dibuat menjadi taman.
“Awalnya hanya bendera PDI-Perjuangan saja, sekarang ada dua macam bendera partai lain yang juga udah ramai dipasang,” kata Iwin, Jumat (19/1).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yacob, mengatakan awalnya Partai PDI-Perjuangan itu sudah konfirmasi bahwa ada kantor sekretariat di lokasi tersebut.
“Kalau bendera partai lain belum ada konfirmasi. Kami akan coba koordinasi dulu,” kata Yacob.
Dalam regulasi itu memang tidak diperbolehkan sesuai peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2018, kemudian untuk mengakomodir titik pemasangan atribut kampanye maka dapat dipakai perwako nomor 70 tahun 2021.
“Nanti setelah masa kampanye selesai itu tidak boleh lagi. Harus bersih,” terangnya.
Pemasangan atribut partai di taman jalan itu hanya bersifat sementara demi mendukung jalanya pesta demokrasi di Tanjungpinang.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, menyebut bendera partai itu bukanlah Alat Peraga Kampanye (APK) atau Bahan Kampanye (BK).
“Dalam aturan kampanye tidak melanggar. Mengenai perizinan itu tergantung Pemda mengizinkan atau tidak,” ucapnya. (*)
Reporter: Peri Irawan