Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

KM Sinar Bahtera, Kapal Penyelundup Bawang Ditangkap Bakamla RI

Yofie Yuhendri • Minggu, 3 Agustus 2025 | 18:37 WIB

 

Petugas Bakamla RI memeriksa mutan bawang ilegal yang diangkut KM Sinar Bahtera di Perairan Barat Pulau Galang, Sabtu (2/8).
Petugas Bakamla RI memeriksa mutan bawang ilegal yang diangkut KM Sinar Bahtera di Perairan Barat Pulau Galang, Sabtu (2/8).

batampos- Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui unsur KN. Tanjung Datu-301 berhasil menangkap kapal penyelundup berbobot 34 GT, KM Sinar Bahtera di Perairan Barat Pulau Galang, Sabtu (2/8).

Kapal ini 400 karung bawang merah jenis bawang baleri tanpa dilengkapi dokumen muatan, dokumen karantina, maupun dokumen perpajakan.

Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko mengatakan penangkapan ini dilakukan saat pihaknya tengah melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan laut di bawah kendali Zona Bakamla Barat.

“KM Sinar Bahtera didapati berlayar dari Batam menuju Kuala Tungkal dan diawaki oleh empat orang. Termasuk nakhoda bernama Husaini,” ujarnya.

Dari pemeriksaan petugas, seluruh awak kapal tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat. Selain itu, kapal juga tidak mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).

“Berdasarkan keterangan nakhoda, KM Sinar Bahtera telah melakukan pelayaran dengan muatan serupa sebanyak tiga kali,” kata Rudi.

Rudi menjelaskan dari pemeriksaan, kapal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 jo. UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, khususnya terkait pengangkutan barang tanpa izin resmi dan pengoperasian kapal oleh awak yang tidak bersertifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 285 dan Pasal 312.

“Ini pelanggaran prosedural yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan pelayaran,” ungkapnya.

Saat ini, kata Rudi, KM Sinar Bahtera beserta seluruh awak kapal tengah dikawal menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kasus kni akan dilimpahkan ke Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar,” tutupnya. (*)

 

Editor : Tunggul Manurung
#kuala tungkal jambi #KM Sinar Bahtera #bakamla #kapal penyelundup #KN Tanjung Datu 301