Batampos - Masyarakat Bintan Pesisir menolak perluasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang ke Kawasan Industri (KI) Pulau Poto di Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir.
Penolakan disuarakan melalui aksi warga dengan menggunakan kapal di laut menuju ke Pulau Poto, baru- baru ini.
Salah satu warga Desa Kelong, Mustofa Bisri mengungkapan alasan penolakan karena menyangkut ruang hidup nelayan dan lingkungan. Warga juga menuntut transparansi informasi aktivitas perusahaan.
"Amdal katanya sudah terbit tapi belum pernah dibuka ke kita, apa kita setuju atau tidak," kata Mustofa, Kamis (23/4/2026).
Baca Juga: Pengamat Ekonomi: Anjloknya Nilai Rupiah jadi Tantangan dan Peluang bagi Industri Batam
Ia menyebut, warga pernah diajak komunikasi, namun aspirasi mereka tidak pernah ditanggapi
"Apakah sudah ada kajian amdal, apa dampak lingkungannya? Karena kita punya hak mendapat lingkungan yang sehat, kita berhak tahu, berhak dilibatkan, bukan hanya kepentingan korporasi saja," tegasnya.
Kepala Desa Kelong, Alimin membenarkan, warga melakukan aksi penolakan perluasan KEK Galang Batang ke Pulau Poto, baru-baru ini.
Warganya juga mempertanyakan legalitas amdal terkait perluasan KEK Galang Batang ke Pulau Poto.
Menurut Alimin, izin Amdal telah diberikan dari kementerian.
"Sudah ada izinnya. Jika legalitasnya tidak betul tentu ada aparat penegak hukum," kata Alimin, Kamis (23/4/2026).
Alimin menyambut baik perluasan KEK Galang Batang ke Pulau Poto karena saat ini sudah ada sekitar 50 orang warga Tenggel dan Kelong yang bekerja di pembangunan kawasan itu.
"Mungkin ke depan, pekerjanya diambil warga dari desa lain," kata dia.
Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Riau, Ahlul Fadli menilai Pulau Poto tidak seharusnya dibabankan perizinan industri skala besar, termasuk PSN KEK Galang Batang.
Menurut Ahlul, Pulau Poto merupakan pulau kecil berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
Baca Juga: IPOT Hadirkan Fitur AI Real-Time, Permudah Investor Pantau Pergerakan Saham
"Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 beserta kesatuan ekosistemnya," ujarnya.
Ia menyebut, Pulau Poto akan dibebankan industri skala besar seperti Industri Alat Transportasi, Industri Peleburan Baja, Kilang Minyak dan Peleburan Baja, Industri Permesinan, Industri Elektonika, dan Perbaikan Gedung Galangan Kapal Dermaga.
Ahlul menambahkan, pemerintah saat ini justru mengancam ekosistem laut, pulau kecil, dan merampas ruang hidup masyarakat dengan menerbitkan PSN GBKEK di Pulau Poto.
"Kita mendesak Presiden untuk segera membatalkan PSN KEK Galang Batang, khususnya Kawasan Industri Pulau Poto. Pulau sekecil ini tidak boleh dibebani industri berat yang akan menghancurkan lingkungan hidup dan mata pencaharian masyarakat Bintan Pesisir," tegasnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak