Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Dokumen Wakaf Hilang, Tanah Tetap Bisa Disertifikatkan Lewat Isbat Wakaf

jpg • Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:31 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Istimewa)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Istimewa)

 

batampos – Masyarakat yang kehilangan atau tidak memiliki dokumen lengkap tanah wakaf tetap dapat mengurus sertifikat tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan tersedia mekanisme hukum melalui isbat wakaf untuk memberikan kepastian hukum atas aset wakaf.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, apabila dokumen wakaf atau alas hak tidak lagi tersedia, masyarakat dapat mengajukan permohonan isbat wakaf ke Pengadilan Agama.

"Kalau kondisi wakif atau alas haknya belum ada, menggunakan isbat wakaf. Datang ke Pengadilan Agama untuk meminta penetapan. Berdasarkan penetapan tersebut, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf, kemudian didaftarkan ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertifikat wakaf," ujar Nusron, Sabtu (11/7).

Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi solusi bagi tanah wakaf yang terkendala administrasi, seperti dokumen yang hilang, tidak lengkap, atau karena wakif telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak dapat lagi ditunjukkan.

Setelah memperoleh penetapan isbat wakaf dari Pengadilan Agama, proses sertifikasi tanah dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Nusron mengatakan, prosedur tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta peraturan pelaksananya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 yang telah diperbarui melalui PP Nomor 25 Tahun 2018. Sementara tata cara pendaftaran tanah wakaf mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017.

Ia menegaskan, sertifikat merupakan bentuk perlindungan hukum atas tanah wakaf sehingga dapat mencegah sengketa maupun klaim dari pihak lain di masa mendatang.

Nusron juga mengingatkan masih banyak masyarakat yang menganggap tanah wakaf tidak perlu didokumentasikan. Padahal, menurutnya, seluruh proses peralihan maupun pengelolaan aset wakaf harus tercatat dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Administrasi tanah wakaf harus ditertibkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," tegasnya. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Dokumen Wakaf Hilang #ATR/BPN