Ekonom Soroti Kebocoran Fiskal, Dorong Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum

jpg • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 17:01 WIB
Ilustrasi kebijakan fiskal/(Istimewa)
Ilustrasi kebijakan fiskal/(Istimewa)

batampos – Ekonom sekaligus Direktur Program dan Kebijakan Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, menilai kebocoran fiskal masih menjadi persoalan serius yang menghambat optimalisasi penerimaan negara. Menurutnya, perbaikan tata kelola, penguatan pengawasan, dan penegakan hukum menjadi kunci untuk menekan potensi kerugian negara.

Dalam diskusi bertajuk Strategi Kebijakan Publik dalam Mencegah Kebocoran Fiskal Negara di Jakarta, Piter menjelaskan kebocoran fiskal dapat terjadi baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran negara. Bentuknya mulai dari penerimaan pajak dan bea cukai yang tidak optimal hingga praktik penggelembungan nilai proyek, korupsi, dan proyek mangkrak.

Baca Juga: Bangun Data Center di Kabil, Longmotive Siapkan SDM Lokal Sambut Investasi Digital

"Potensi penerimaannya ada, tetapi tidak masuk ke kas negara. Nilainya mencapai ribuan triliun rupiah jika diakumulasi selama beberapa dekade," ujarnya, dikutip Senin (3/8).

Piter juga menyoroti pengelolaan sumber daya alam yang dinilai belum sepenuhnya memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia mendorong agar pengelolaan kekayaan alam benar-benar mengacu pada amanat Pasal 33 UUD 1945, yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Banyak daerah mencatat pertumbuhan ekonomi di atas rata-rata nasional karena sektor pertambangan, tetapi tingkat kemiskinannya tidak banyak berubah. Ini menunjukkan hasil pengelolaan sumber daya alam belum sepenuhnya dinikmati masyarakat," katanya.

Baca Juga: 17 ASN Pensiun, Amsakar Segera Rombak Pejabat Pemko Batam

Selain pembenahan tata kelola, Piter menegaskan pentingnya membangun budaya antikorupsi yang didukung penegakan hukum secara konsisten agar kebocoran fiskal tidak terus berulang.

Pengawasan Harus Lebih Efektif

Senada dengan Piter, Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, menilai tantangan utama dalam mencegah kebocoran fiskal bukan terletak pada kurangnya regulasi, melainkan lemahnya implementasi, pengawasan, dan penegakan hukum.

"Regulasinya sudah cukup. Persoalannya ada pada penegakan hukum dan sistem pengawasannya," ujarnya.

Harris mendorong penguatan peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melalui fungsi monitoring, assurance, akuntansi, dan review, sehingga potensi penyimpangan dapat dideteksi sejak awal, bukan hanya setelah proyek selesai diaudit.

Ia mengungkapkan, dalam rapat bersama BPKP terungkap terdapat lebih dari 1.100 hasil audit yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

"Fungsi monitoring harus lebih diperkuat agar potensi kebocoran APBN dapat dideteksi lebih dini," katanya.

Rokok Ilegal Gerus Penerimaan Negara

Harris juga menyoroti besarnya aktivitas underground economy yang berdampak pada hilangnya penerimaan negara. Salah satu contohnya adalah peredaran rokok ilegal yang diperkirakan mencapai 11 hingga 14 persen dari total pasar rokok nasional.

"Kalau 11 sampai 14 persen ini bisa diberantas, dampaknya tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga membuka peluang lapangan kerja yang lebih besar di industri legal," ujarnya.

Menurut Harris, pemberantasan aktivitas ilegal harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan moral hazard.

Sementara itu, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi potensi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena produk ilegal dapat dijual lebih murah tanpa memenuhi kewajiban cukai.

"Hal ini mengganggu iklim usaha dan menciptakan persaingan yang tidak adil bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan," ujarnya.

Sebagai bentuk penegakan hukum, Bea Cukai menindak sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal sepanjang 2025. Sementara pada periode Januari hingga Juni 2026, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak telah mencapai sekitar 906 juta batang.

Upaya tersebut turut mendukung penerimaan cukai yang pada Semester I 2026 tercatat tumbuh sekitar 1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Budi menegaskan pemberantasan rokok ilegal, perlindungan terhadap industri yang patuh, serta keberlanjutan penerimaan negara merupakan tujuan yang saling berkaitan dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. (*)

Editor : Jamil Qasim
Kebocoran Fiskal Penguatan Pengawasan