Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Telisik Dugaan Korupsi Pemanfaatan Hutan Lindung, Kejari Batam Minta Bantuan BPK

Yashinta • Sabtu, 7 Desember 2024 | 07:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

batampos - Kejaksaan Negeri Batam meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam penanganan dugaan korupsi pemanfataan hutan lindung di Rempang. Perkara yang sudah masuk tahap penyidikan itu sudah memeriksa hampir 20 saksi.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Batam, Tohom Hasiholan mengatakan ke 20 saksi yang diperiksa itu terdiri dari pihak perusahaan PT SMS, Dinas Kehutanan, KPHL, Dinas Ketahanan Pangan, BP Batam hingga ahli kerugiaan negara.

“Sudah hampir 20 saksi kami periksa, dari berbagai instansi terkait,” ujar Tohom, Kamis (5/12).

Menurut dia, dalam proses penyidikan ini, tim penyidik juga sudah turun ke lokasi hutan yang diduga disalahgunakan oleh PT SMS yang bergerak dibidang pertenakan. Tujuannya, untuk memastikan titik koordinat lokasi tersebut.

“Kami sudah turun juga untuk memastikan titik koordinat yang digunakanan perusahaan tersebut,” jelas Tohom.

Saat ini, lanjut Tohom pihaknya juga telah meminta bantuah BPK untuk memastikan kerugiaan negara. Yang mana, diduga kerugiaan negara untuk lahan hutan tersebut mencapai miliaran rupiah.

“Kami telah minta bantuan BPK untuk telaah kerugiaan, jadi masih menunggu,” tegas Tohom.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Batam mulai mendalami untuk mencari dua alat bukti atas dugaan korupsi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Pulau Rempang, Batam. Perusahaan yang bergerak di bidang pembibitan hewan ternak ini melakukan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.

PT SMS diduga telah beroperasi sejak empat tahun lalu. Aktifitas perusahaan itu diduga telah merugikan negara miliaran rupiah. (*)

 

 

Editor : Ahmadi Sultan
#Korupsi pemanfaatan lahan