Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Polda Kepri Kembali Tahan 3 Tersangka yang Lepas Polresta Tanjungpinang

Yashinta • Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB

Polisi menggiring tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah di Tanjungpinang.
Polisi menggiring tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah di Tanjungpinang.

batampos- Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana, membeberkan rincian penanganan kasus pemalsuan sertifikat tanah yang menyeret tujuh orang tersangka. Empat di antaranya ternyata memiliki peran ganda dalam dua laporan berbeda yang ditangani Polda Kepri dan Polresta Tanjungpinang.

“Ada empat tersangka yang sama-sama ditetapkan di dua laporan, yakni LP Polda dan LP Polres. Orangnya sama, tapi TKP dan korban berbeda,” ujar Kombes Ade, Jumat (25/7).

Ia menyebutkan, dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Polda Kepri menangani lima orang. Namun, hanya satu yang ditahan langsung oleh Polda, karena empat lainnya sudah lebih dulu ditahan Polresta Tanjungpinang.

“Kalau kami tahan lagi, artinya satu orang ditahan dua kali. Itu tidak boleh. Jadi kami hanya tahan 1 tersangka yakni AY, sedangkan empat lainnya, RAZ, ES, MR, ZA sudah ditahan Polres atas laporan disana,” jelas Ade.

Menurut dia, dari tiga tersangka yang lepas dari penahanan Polres Tanjungpinang yakni ES, MR dan ZA kembali ditahan Polda Kepri. Mereka sebelumnya ditahan di Polresta Tanjungpinang, namun dilepaskan karena masa penahanannya habis dan berkas belum dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan.

“Begitu dilepas, kami lakukan penahanan ulang untuk tiga tersangka karena mereka juga tersangka dalam LP di Polda. Sedangkan dua tersangka lainnya tak ada hubungan dengan kami,” ujarnya.

Satu tersangka lainnya, RAJ, hingga kini masih ditahan oleh Polresta Tanjungpinang karena masa penahanannya belum habis. Sementara itu, satu nama lain yang berbeda dan hanya muncul di LP Polda adalah AY, warga Moro, Karimun, yang disebut sebagai penghubung utama di wilayah Batam.

“AY ini memang hanya muncul di LP Polda, karena perannya berkaitan langsung dengan dokumen-dokumen yang mencatut BP Batam. Ia fasilitator untuk dokumen fiktif UWT dan peta lokasi,” jelas Ade.

Ia juga menjelaskan, kasus ini memiliki dua klaster utama berdasarkan lokasi kejadian. Yang ditangani Polresta Tanjungpinang mayoritas berkaitan dengan korban di Bintan dan Tanjungpinang, sedangkan LP Polda Kepri menyasar para korban di wilayah Batam.

“Modusnya sama, tapi tempat kejadian berbeda. Maka itu dua laporan terpisah. Tapi karena pelakunya sebagian besar sama, penyidik di dua wilayah bekerja paralel,” katanya.

Ia juga memastikan, proses penyidikan masih tetap berlanjut, meski sudah ada tersangka yang lepas. Penahanan kepada dua tersangka yang lepas tak bisa dilakukan karena masa tahanan 60 hari sudah habis.

“Untuk proses penyidikan tetap berlanjut, cuma memang ada yang lepas karena masa tahanan sudah habis,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, jaringan ini dibongkar setelah laporan SA, warga Tanjungpinang, yang menemukan sertifikat tanah miliknya tidak terdaftar secara resmi saat akan dikonversi menjadi elektronik. Dari pengembangan kasus, terungkap sindikat pemalsuan yang telah menjerat 247 warga dengan kerugian Rp16,8 miliar.

Polda Kepri pun memastikan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring pengumpulan alat bukti dan pendalaman terhadap peran-peran baru di jaringan pemalsuan ini.

“Ini adalah kejahatan yang terorganisir. Para tersangka memiliki peran masing-masing, dari yang mencetak, mengukur, hingga memalsukan situs resmi pemerintah. Kami akan kejar semua pihak yang terlibat,” ujar Ade beberapa waktu lalu. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#dilepas #ditangkap #mafia tanah