batampos - Kepolisian terus mendalami kasus pengeroyokan terhadap seorang juru parkir di kawasan Bengkong, Kota Batam. Selain memproses tindak pidana kekerasan, polisi juga akan menelusuri legalitas juru parkir yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, mengatakan pendalaman dilakukan untuk mengetahui secara utuh latar belakang kejadian, termasuk motif pengeroyokan yang dilakukan oleh para pelaku.
Menurut Debby, penyidik tidak hanya fokus pada unsur pidana, tetapi juga menggali kemungkinan adanya persoalan lain di balik kejadian tersebut. Salah satunya berkaitan dengan praktik perparkiran yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
“Legalitas juru parkir yang menjadi korban juga akan kami dalami. Kami ingin memastikan duduk perkara kejadian ini secara menyeluruh,” ujar Debby.
Ia mengakui, keluhan masyarakat terkait maraknya juru parkir liar di sejumlah titik di Kota Batam memang sudah lama menjadi perhatian aparat. Praktik parkir ilegal dinilai berpotensi menimbulkan konflik di lapangan serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Sejalan dengan itu, Polresta Barelang akan memperkuat koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Batam untuk melakukan penertiban juru parkir liar secara berkelanjutan.
“Selama ini kami sudah sering melakukan penertiban juru parkir liar bersama instansi terkait, demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” kata Debby.
Penertiban tersebut, lanjutnya, tidak hanya menyasar juru parkir yang tidak memiliki izin, tetapi juga lokasi-lokasi parkir yang tidak sesuai peruntukannya dan berpotensi menimbulkan kemacetan maupun gangguan ketertiban umum.
Meski demikian, Debby menegaskan bahwa saat ini fokus utama kepolisian tetap pada penanganan laporan tindak pidana pengeroyokan. Proses hukum terhadap para pelaku akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi berharap, melalui langkah penegakan hukum dan penertiban yang konsisten, situasi keamanan dan ketertiban di Kota Batam dapat terus terjaga, sekaligus meminimalisasi konflik yang dipicu persoalan parkir liar di tengah masyarakat. (*)
Editor : M Tahang