Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

BC Batam Pastikan Penyelidikan Dua Kontainer Barang Bekas Sudah Selesai

Eusebius Sara • Minggu, 8 Februari 2026 | 14:30 WIB
Kontainer barang bekas tangkapan jajaran Polresta Barelang. F. Dok. Batam Pos
Kontainer barang bekas tangkapan jajaran Polresta Barelang. F. Dok. Batam Pos

batampos – Bea Cukai Batam memastikan penyelidikan kasus dua kontainer barang bekas limpahan dari Polresta Barelang telah rampung sepenuhnya. Saat ini, Bea Cukai tinggal menunggu waktu yang tepat untuk menyampaikan hasil penanganan perkara tersebut secara resmi kepada publik.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, menegaskan tidak ada lagi tahapan penyelidikan yang tertunda. Seluruh pemeriksaan terhadap barang bukti, dokumen, serta keterangan pihak-pihak terkait telah diselesaikan.

“Penyelidikan untuk dua kontainer barang bekas tersebut sudah lengkap. Saat ini kami dalam tahap persiapan untuk menyampaikan hasilnya secara resmi,” ujar Evi.

Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah gudang di kawasan Sagulung oleh Polresta Barelang. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan dua kontainer dan tiga unit truk. Satu kontainer ditemukan dalam kondisi terbuka, sementara satu lainnya masih tersegel. Polisi juga mengamankan puluhan pekerja untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Hasil pendalaman mengungkap dua kontainer tersebut merupakan barang tegahan Bea dan Cukai yang seharusnya dipindahkan dari Pelabuhan Batu Ampar menuju gudang resmi Bea Cukai di kawasan Tanjunguncang. Namun, kontainer justru ditemukan berada di gudang yang digerebek aparat, sehingga memunculkan dugaan penyimpangan jalur pemindahan barang.

Keberadaan segel resmi Bea Cukai pada salah satu kontainer menjadi perhatian utama penyidik. Aparat mendalami kemungkinan adanya pembelokan rute pengangkutan di luar prosedur, termasuk menelusuri peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses distribusi barang.

Dalam penanganan perkara ini, Bea Cukai Batam menyatakan telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh. Sejumlah pihak, mulai dari pekerja, pengangkut, hingga unsur terkait pengawasan, telah dimintai keterangan guna memperkuat konstruksi perkara.

Evi menegaskan, belum diumumkannya hasil resmi kepada publik bukan disebabkan kendala hukum maupun teknis, melainkan menyesuaikan agenda internal institusi.

“Pada prinsipnya, substansi penanganan sudah selesai. Tinggal menunggu waktu yang tepat untuk rilis resmi,” katanya. (*)

Editor : M Tahang
#bea cukai batam #barang bekas