batampos - Kasus dugaan pencemaran laut akibat tumpahan limbah B3 di Perairan Dangas, Sekupang, memasuki tahap klarifikasi oleh kepolisian.
Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri memanggil dua perusahaan, PT Mutiara Haluan Samudra dan PT Jagat Prima Nusantara, Senin (9/2), untuk dimintai keterangan terkait insiden kandasnya kapal LCT Mutiara Garlib Samudera yang diduga mencemari laut dan berdampak pada ribuan nelayan.
Kuasa hukum kedua perusahaan, Erlan Jaya Putra, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Ia mengatakan pemeriksaan masih bersifat undangan klarifikasi guna menggali fakta-fakta awal terkait peristiwa tumpahan limbah yang mencemari perairan dan diduga merugikan sekitar 7.000 nelayan yang menggantungkan hidup di kawasan Dangas.
Meski demikian, Erlan menegaskan pihaknya sebagai kuasa hukum perusahaan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan kepolisian, termasuk jika nantinya ditemukan adanya kesalahan.
“Kami mendukung proses hukum. Silakan penyidik menilai secara objektif,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, yang turut mengawal kasus ini, mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan internal untuk menilai tingkat kerusakan dan dampak lingkungan akibat tumpahan limbah B3 tersebut.
“Hari ini kami sedang rapat internal untuk membahas dan menyimpulkan dampak serta kerusakan lingkungan yang terjadi. Nanti akan kami sampaikan hasilnya,” ujar Dohar yang baru saja menjabat empat hari lalu. (*)