Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Direktur Kavling Bodong Ditangkap, Korban di Batam Berharap Uang Kembali

Eusebius Sara • Selasa, 24 Februari 2026 | 12:00 WIB

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian. F.Cecep Mulyana/ Batam Pos
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian. F.Cecep Mulyana/ Batam Pos

 

batampos – Penangkapan Direktur PT Erra Cipta Karya Sejati, Restu Joko Widodo, oleh Polresta Barelang disambut lega ratusan korban penipuan kavling bodong di Batam. Salah satu korban, Nurbaiti, warga Sagulung, mengaku terharu setelah mendengar kabar penangkapan tersebut, Senin (23/2).

Nurbaiti mengalami kerugian Rp18 juta setelah tergiur tawaran kavling di kawasan Sei Binti. Ia mengaku telah menunggu hampir setahun tanpa kepastian sebelum akhirnya mendengar tersangka ditangkap.

“Lega kali rasanya. Setahunan kami menunggu. Baguslah Joko ditangkap,” ujarnya.

Kabar penangkapan itu langsung membuat grup WhatsApp para korban ramai. Mereka saling berbagi informasi dan berharap proses hukum berjalan adil.

“Langsung heboh di grup. Semua berharap ini diproses seadil-adilnya dan semua yang terlibat ikut ditangkap,” katanya.

Para korban juga berharap uang yang telah mereka setorkan dapat dikembalikan. “Harapan kami dihukum seadil-adilnya dan uang kami bisa kembali. Itu yang paling penting,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Debby Tri Andrestian, membenarkan penangkapan tersangka. Restu yang sempat buron berhasil diamankan di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (19/2).

“Benar, tersangka sudah kami amankan dan saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi masih mendalami peran tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kasus kavling bodong ini menyeret sedikitnya 135 korban di sejumlah lokasi, seperti kawasan Sei Binti, belakang SP Plaza, hingga Bukit Daeng. Para korban dijanjikan lahan kavling murah dengan proses cepat, namun ternyata tidak memiliki legalitas jelas.

Korban diminta menyetor uang secara bertahap maupun lunas, tetapi lahan yang dijanjikan tidak pernah bisa diserahkan secara sah. Total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp5,2 miliar.

Kini, para korban berharap proses hukum berjalan transparan hingga tuntas, termasuk penelusuran aliran dana dan mekanisme pengembalian kerugian.

“Kami ingin keadilan ditegakkan dan hak kami kembali,” tutup Nurbaiti. (*)

Editor : Jamil Qasim