Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Sidang Sabu 2 Ton Disorot DPR, PN Batam Tegaskan Hakim Tetap Independen

Abdul Azis Maulana • Rabu, 25 Februari 2026 | 12:30 WIB

Juru Bicara PN Batam, Watimena. F. Azis Maulana/ Batam Pos
Juru Bicara PN Batam, Watimena. F. Azis Maulana/ Batam Pos

batampos – Persidangan perkara penyelundupan sabu hampir dua ton yang menjerat enam terdakwa di Pengadilan Negeri Batam memasuki tahap akhir. Di tengah sorotan Komisi III DPR RI terhadap tuntutan pidana mati, pengadilan menegaskan majelis hakim tetap berpegang pada fakta persidangan dan tidak terpengaruh tekanan politik.

Juru bicara pengadilan, Watimena, mengatakan jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan hukuman mati terhadap seluruh terdakwa. Dua warga negara Thailand dan empat warga negara Indonesia juga telah menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada 23 Februari 2026.

“Agenda berikutnya replik jaksa pada 25 Februari, kemudian duplik penasihat hukum bila ada. Setelah itu majelis bermusyawarah untuk putusan,” ujar Watimena, Selasa (24/2).

Majelis hakim berpacu dengan waktu karena masa penahanan para terdakwa berakhir pada 12 Maret 2026. Sidang digelar lebih padat agar putusan dapat dibacakan sebelum masa tahanan habis. Jika melewati tenggat tanpa perpanjangan, para terdakwa berpotensi lepas demi hukum.

Perkara ini turut menjadi perhatian Komisi III DPR RI, terutama terkait tuntutan mati terhadap salah satu terdakwa yang disebut hanya berperan sebagai anak buah kapal. Ketua Komisi III, Habiburokhman, sebelumnya meminta hakim mempertimbangkan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, yang menempatkan pidana mati sebagai alternatif terakhir.

Watimena menilai perhatian parlemen merupakan bagian dari fungsi pengawasan. Namun ia menegaskan, pandangan DPR tidak akan mempengaruhi putusan.

“Hakim independen. Tidak bisa diintervensi DPR, pemerintah, praktisi, maupun tekanan publik,” ujarnya.

Terkait kemungkinan penerapan KUHP baru, ia menjelaskan perkara yang didaftarkan sebelum KUHP baru berlaku umumnya masih menggunakan KUHP lama. Namun hakim memiliki kewenangan menilai norma mana yang paling tepat diterapkan sesuai prinsip hukum.

“Kami tidak bisa memastikan pasal yang digunakan. Itu ranah majelis hakim,” katanya.

Menurut Watimena, majelis akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan—keterangan saksi, ahli, alat bukti, serta rangkaian peristiwa yang terungkap di ruang sidang. Atensi publik, termasuk dari parlemen, disebut hanya sebagai konteks eksternal.

Perkara penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram ini menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang pernah disidangkan di Batam. Dengan jadwal sidang yang dipadatkan dan batas waktu penahanan yang semakin dekat, putusan diperkirakan dibacakan sebelum 12 Maret 2026.

“Putusan murni kewenangan majelis hakim, berdasarkan fakta persidangan, bukan tekanan siapa pun,” tegasnya. (*)

Editor : Jamil Qasim