Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Tujuh Calon PMI Nonprosedural Digagalkan ke Malaysia, Hanya Bermodal Paspor Pelancong

Yashinta • Selasa, 3 Maret 2026 | 09:00 WIB

PMI yang dideportasi dari Malaysia tiba di Batam. Terbaru, ada tujuh warga Kepri yang hendak berangkat dan bekerja di Malaysia dengan modal paspor pelancong. f. Dok Polda Kepri
PMI yang dideportasi dari Malaysia tiba di Batam. Terbaru, ada tujuh warga Kepri yang hendak berangkat dan bekerja di Malaysia dengan modal paspor pelancong. f. Dok Polda Kepri

batampos – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menggagalkan keberangkatan tujuh calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural di Pelabuhan Batam Center, Senin (2/3) sekitar pukul 13.00 WIB. Ketujuhnya hendak bertolak menuju Stulang Laut, Malaysia.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, Tri Prasetyo, menjelaskan bahwa tujuh calon PMI tersebut merupakan warga Kepulauan Riau. Mereka diduga akan bekerja di Malaysia tanpa melalui prosedur resmi.

“Mereka kami amankan di Pelabuhan Batam Center. Dari tiket yang diperiksa, tujuan mereka Stulang Laut. Mereka mengaku hendak bekerja, namun dokumen yang dimiliki hanya paspor pelancong dan tidak ada visa kerja,” ujar Tri.

Saat ditanya terkait pihak penyalur, Tri menyebutkan pihaknya masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan data dan keterangan dari para calon PMI tersebut. “Masih kami dalami,” tegasnya.

Ia menambahkan, upaya pencegahan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap keberangkatan PMI nonprosedural dari wilayah Kepri. Polisi juga tengah menelusuri jalur serta pihak yang diduga memfasilitasi keberangkatan mereka.

“Ini masih kami dalami, termasuk siapa yang mengarahkan dan memfasilitasi keberangkatan mereka. Dugaan sementara, mereka merupakan calon korban penyaluran pekerja nonprosedural,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, para calon PMI tersebut berusia antara 20 hingga 30 tahun dan berasal dari sejumlah daerah di Kepulauan Riau. Mereka mengaku hendak mencari pekerjaan di Malaysia.

Tri mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi. Selain berisiko menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), PMI nonprosedural juga rentan mengalami penipuan, eksploitasi, hingga persoalan hukum di negara tujuan.

“Kami meminta warga memastikan seluruh dokumen dan proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi sebelum bekerja ke luar negeri,” pungkasnya. (*)

Editor : Jamil Qasim