Batampos - Dua pekan pengejaran terhadap Deni Saputra yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Kepulauan Anambas, belum berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas.
Namanya muncul setelah polisi mengamankan empat orang, Tik, Saf, Rik, dan Yan pada 22 Februari 2026 lalu. Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka menyebut sabu yang dimiliki berasal dari seseorang bernama Deni Saputra.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas, Iptu Kristian mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pencarian terhadap Deni.
“Masih belum ditemukan, dalam pencarian,” ujar Kristian saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, meski namanya disebut sebagai pemasok, polisi belum memasukkan Deni Saputra ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurutnya, penetapan seseorang sebagai DPO harus didasarkan pada bukti yang cukup dan keyakinan bahwa yang bersangkutan memang terlibat dalam tindak pidana.
“Untuk masuk DPO, harus yakin dan cukup bukti kalau memang dia terlibat,” tegas Kristian.
Saat ini, kata dia, penyidik masih mendalami keterangan dari para tersangka yang telah diamankan guna memastikan peran Deni dalam kasus tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk membantu memberikan informasi jika mengetahui keberadaannya.
Namun Kristian menegaskan agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan yang bersangkutan.
“Kalau ada yang melihat atau mengetahui keberadaannya, laporkan saja ke kami. Jangan main hakim sendiri,” katanya.
Sementara itu, di tempat terpisah, orang tua Deni, Helin mengaku tidak mengetahui keberadaan anaknya sejak beberapa waktu terakhir.
Meski demikian, ia menyatakan bersikap kooperatif dan mendukung aparat penegak hukum untuk terus mencari keberadaan anaknya tersebut.(*)
Editor : Chahaya Simanjuntak