Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Turis Diperas, Oknum Imigrasi Batam Diduga Terima Aliran Dana Ratusan Dolar Singapura

Muhammad Syaban • Minggu, 29 Maret 2026 | 18:00 WIB

Dari kanan, Hajar Aswad, Ujo Sutojo, dan Washington Napitupulu memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan pungli di Imigrasi Batam. Foto: M. Sya’ban/Batam Pos
Dari kanan, Hajar Aswad, Ujo Sutojo, dan Washington Napitupulu memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan pungli di Imigrasi Batam. Foto: M. Sya’ban/Batam Pos

batampos — Praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum internal dan pihak ketiga (calo) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam akhirnya terungkap. Kasus ini sebelumnya mencuat hingga ke luar negeri dan memicu kekhawatiran terhadap citra pariwisata di Batam.

Kasus bermula dari pemeriksaan terhadap seorang warga negara Myanmar berinisial NAY yang tidak memiliki tiket kembali saat tiba di Pelabuhan Batam Centre.

Dalam proses pemeriksaan lanjutan, diduga muncul pihak ketiga yang mengaku sebagai agen atau calo dan mencoba bernegosiasi dengan petugas. Dari situ, praktik yang mengarah pada pungli mulai terjadi.

Kasubdit Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Imigrasi, Washington Napitupulu, mengungkapkan bahwa temuan awal menunjukkan adanya komunikasi yang mengarah pada transaksi uang.

“Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat komunikasi terkait transaksi yang terindikasi pungli. Saat ini proses pendalaman masih terus berjalan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, awalnya setiap wisatawan asing dimintai uang sebesar 100 dolar Singapura. Dalam kasus ini, terdapat tiga orang WNA yang dimintai pembayaran.

Namun, angka tersebut kemudian berubah setelah terjadi negosiasi antara korban dan calo.

“Awalnya 100 dolar per orang, tapi akhirnya dibayar 250 dolar untuk tiga orang,” katanya.

Dari hasil penelusuran sementara, sekitar 150 dolar Singapura dari total uang tersebut diduga mengalir kepada oknum petugas, sementara sisanya menjadi bagian calo.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sutojo, menyebut setidaknya dua orang telah teridentifikasi dalam kasus ini, yakni satu oknum internal berinisial JS dan satu pihak luar berinisial AS.

JS telah diberhentikan sementara dari jabatannya, sedangkan AS diamankan dan tengah menjalani proses etik serta koordinasi dengan aparat kepolisian.

“Untuk sementara dua orang yang terlibat, satu dari internal dan satu pihak luar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, menyatakan pihaknya tengah memproses pengembalian uang kepada para korban.

“Uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum dan calo. Saat ini kami proses pengembalian kepada korban,” katanya.

Sebagai langkah penanganan, pihak imigrasi bersama aparat penegak hukum terus mendalami alur transaksi, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Data perlintasan penumpang pada 13 Maret 2026 turut diperiksa, sementara rekaman CCTV di area pelabuhan telah diamankan sebagai bagian dari investigasi.

Selain itu, sistem pemeriksaan di pelabuhan kini diperketat. Sejak 26 Maret 2026, petugas tidak lagi diperbolehkan membawa paspor wisatawan ke ruang terpisah, kecuali dalam kondisi khusus seperti dugaan pemalsuan dokumen. (*)

Editor : M Tahang
#pungli #imigrasi batam