Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Sidang PN Batam Bongkar Modus Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Abdul Azis Maulana • Rabu, 1 April 2026 | 08:00 WIB
Terdakwa kasus pengiriman PMI ilegal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. F. Azis Maulana/Batam Pos
Terdakwa kasus pengiriman PMI ilegal menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. F. Azis Maulana/Batam Pos

batampos — Praktik penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal kembali terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam. Dua perempuan asal Jawa Barat nyaris diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi.

Dalam perkara ini, terdakwa Zul Amri disebut berperan sebagai penghubung di lapangan.

Sidang dipimpin hakim Muhammad Eri Justiansyah bersama anggota majelis Tri dan Verdian Martin, serta menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian. Jaksa penuntut umum Muhammad Arfian menilai kesaksian tersebut membuka pola perekrutan yang terstruktur, namun melanggar hukum.

Baca Juga: Atasi Krisis Air di Seri Kuala Lobam,Pemerintah Targetkan 2 Pekan Sumur Bor Beroperasi

“Korban ada dua orang dari Jawa Barat. Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia,” ujar saksi di persidangan, Selasa (31/3).

Menurut saksi, terdakwa bertugas menjemput kedua korban setibanya di Batam, lalu menempatkan mereka di penginapan di kawasan Batu Ampar.

Dari lokasi tersebut, proses pemberangkatan disiapkan. Keduanya dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan upah sekitar Rp6 juta per bulan, namun tanpa melalui mekanisme resmi.

Jaksa menguraikan, skema perekrutan bermula dari unggahan lowongan kerja melalui WhatsApp milik seorang perempuan bernama Yulia, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Salah satu korban, Ai Siti Rodiah, merespons tawaran tersebut dan mengajak rekannya, Sri Handayani Lestari. Keduanya kemudian berangkat ke Batam pada 10 Desember 2025.

Setibanya di Batam, mereka diarahkan menghubungi terdakwa yang kemudian menjemput dan membawa ke penginapan di kawasan Sei Jodoh.

Sehari berselang, proses pemberangkatan mulai dijalankan. Terdakwa bahkan sempat membawa salah satu korban ke kantor imigrasi untuk pengurusan paspor.

Baca Juga: Perkebunan Sawit Terbakar di Lingga, Asap Tebal Mengganggu Pernafasan Warga

Namun, sebelum rencana berlanjut, aparat dari Polsek Batu Ampar mencurigai aktivitas tersebut dan melakukan pengamanan.

Dua anggota polisi, David Jonathan Piri dan Chery Alpresco, mengamankan kedua korban. Dari hasil pemeriksaan, terungkap rencana pengiriman dilakukan secara nonprosedural tanpa dokumen resmi sebagaimana diatur undang-undang.

Polisi kemudian menangkap terdakwa di kediamannya di kawasan Batam Kota, sehari setelah pengamanan korban.

Dalam dakwaannya, jaksa menegaskan terdakwa tidak memiliki kewenangan menempatkan pekerja migran ke luar negeri. Selain itu, para calon pekerja tidak dibekali dokumen wajib, pelatihan, maupun uji kompetensi.

“Perbuatan terdakwa merupakan penempatan pekerja migran secara ilegal,” tegas jaksa.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia junto Pasal 55 KUHP.

Meski rangkaian peristiwa telah terungkap di persidangan, pihak terdakwa belum mengajukan bantahan. Melalui penasihat hukumnya, Agus Cik, mereka memilih menyampaikan tanggapan pada agenda pembelaan.

“Kami tidak membantah keterangan saksi. Bantahan akan kami sampaikan dalam pembelaan,” ujarnya.

Majelis hakim menunda sidang selama sepekan untuk memberi kesempatan kepada jaksa menghadirkan saksi lanjutan.

Sementara itu, Yulia yang disebut sebagai pengendali awal perekrutan masih dalam pencarian aparat. (*)

Editor : M Tahang
#PMI ilegal