batampos – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan ratusan handphone ilegal di Pelabuhan Roro Telaga Punggur. Seorang sopir truk pick-up yang mengangkut barang tanpa dokumen kepabeanan diamankan.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Baru sopir yang diamankan. Masih dalam penelitian. Rencananya barang akan dibawa ke Buton dan Siak,” ujarnya, Selasa (14/4).
Ia menegaskan, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan penyelundupan yang berhasil digagalkan dalam beberapa waktu terakhir.
Sebelumnya, petugas menemukan 1,12 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di kawasan Pulau Panjang. Barang tersebut berada di sebuah speedboat tanpa awak yang kandas di hutan bakau.
Baca Juga: Dibubarkan Warga, Pelaku Balap Liar Melawan di RE Martadinata
Diduga, pelaku melarikan diri sebelum petugas tiba. Kapal kemudian diamankan dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang.
Nilai barang rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp1,66 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp835,5 juta.
Pengungkapan juga terjadi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Seorang penumpang dari Malaysia diamankan karena menyelundupkan sabu, ekstasi, dan cairan berbahaya dalam cartridge vape yang disembunyikan di tubuhnya.
Di jalur laut, petugas turut menindak kapal cepat SB Garuda 82 di perairan Barelang. Dari kapal itu ditemukan berbagai barang ilegal, mulai dari pakaian bekas, alat kesehatan, hingga perangkat elektronik.
Baca Juga: Duka di Polda Kepri, Bripda Natanael Diduga Tewas Akibat Kekerasan
Total nilai barang yang diamankan dari kapal tersebut diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan pengawasan akan terus diperketat di seluruh jalur masuk Batam.
“Ini untuk melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan menciptakan persaingan usaha yang adil,” ujarnya. (*)
Editor : M Tahang