batampos – Putusan perkara penyelundupan ratusan telepon genggam ilegal kembali tertunda di Pengadilan Negeri Batam. Majelis hakim menunda pembacaan vonis terhadap terdakwa Rio Susanto dalam sidang yang digelar Senin (20/4).
Sidang yang semula dijadwalkan untuk pembacaan putusan dipimpin ketua majelis Douglas Napitupulu, didampingi hakim anggota Randi dan Dina Puspasari.
Jaksa penuntut umum Zulna Yosepha telah hadir dengan berkas tuntutan. Namun, putusan belum dapat dibacakan.
“Sidang hari ini belum bisa dilanjutkan karena majelis hakim masih bermusyawarah. Putusan akan dibacakan pekan depan,” ujar Douglas singkat di ruang sidang.
Tak ada perdebatan maupun agenda lanjutan dalam persidangan tersebut. Setelah dibuka, sidang langsung ditutup. Terdakwa Rio Susanto kemudian digiring keluar ruang sidang oleh petugas.
Perkara ini menyita perhatian publik karena berkaitan dengan upaya penyelundupan 797 unit iPhone berbagai tipe dengan nilai miliaran rupiah. Barang tersebut sebelumnya digagalkan petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Ro-Ro Telaga Punggur.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada Rio serta denda Rp250 juta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, jaksa menuntut agar harta terdakwa disita atau diganti dengan kurungan selama 90 hari.
Jaksa mendakwa Rio dengan pasal tunggal, yakni melanggar ketentuan kepabeanan karena mengeluarkan barang impor dari kawasan pabean tanpa menyelesaikan kewajiban bea masuk serta tanpa persetujuan pejabat Bea Cukai. Perbuatan tersebut dinilai merugikan negara.
Kronologi perkara bermula dari perintah seorang berinisial Arik yang kini berstatus buron.
Rio disebut diminta mengambil ratusan iPhone bekas dari Batam untuk dikirim ke Sintete, Kalimantan Barat. Barang tersebut diperoleh dari pihak lain berinisial Ajan, yang juga masuk daftar pencarian orang.
Rio berangkat dari Tanjungpinang menuju Batam menggunakan mobil Honda CR-V. Sehari kemudian, ia mengambil barang di kawasan Baloi.
Sebanyak 797 unit iPhone, mulai dari seri iPhone 11 hingga iPhone 13 mini, dikemas dalam delapan kardus dan dimasukkan ke dalam kendaraan. Upaya penyelundupan itu terhenti di Pelabuhan Ro-Ro Telaga Punggur saat kendaraan yang dikendarai Rio dihentikan petugas Bea Cukai ketika antre masuk kapal.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ratusan iPhone tanpa dokumen kepabeanan yang sah.
Ahli kepabeanan memperkirakan potensi kerugian negara akibat pajak yang tidak dibayarkan mencapai sekitar Rp710 juta. Sementara nilai barang ditaksir lebih dari Rp3,3 miliar.
Jaksa mendasarkan tuntutan pada Pasal 102 huruf f Undang-Undang Kepabeanan, yang mengatur larangan mengeluarkan barang dari kawasan pabean tanpa izin resmi.
Hingga kini, kepastian hukum bagi terdakwa masih menunggu hasil musyawarah majelis hakim. Perkara dengan nilai barang fantastis tersebut pun sementara tertahan di meja putusan. (*)
Editor : Jamil Qasim