batampos – Penanganan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat tersangka MS alias Mami memasuki tahap akhir. Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri memastikan berkas perkara telah rampung dan kini tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Kasubdit PPA IV Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Tri Prasetyo, mengatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilanjutkan ke tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Proses penyidikan sudah selesai. Tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke kejaksaan,” ujar Tri, Kamis (23/4).
Ia menambahkan, pelimpahan tahap dua tersebut telah dilakukan sekitar tiga pekan lalu. Dengan demikian, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di pihak kejaksaan untuk proses penuntutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, membenarkan hal tersebut. Ia menyebutkan perkara sudah didaftarkan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam karena lokasi kejadian berada di wilayah tersebut.
“Perkara sudah kami terima dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam. Saat ini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidikan kasus ini sempat mengalami kendala setelah berkas perkara dikembalikan oleh jaksa (P-19) untuk dilengkapi. Penyidik kemudian memenuhi seluruh petunjuk hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap.
Kasus ini bermula dari pengungkapan praktik perekrutan perempuan yang diduga dijadikan Ladies Companion (LC) di sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Sagulung, Batam.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan belasan perempuan yang diduga menjadi korban. Mereka direkrut melalui agensi tidak berizin dan ditempatkan di sebuah ruko yang dijadikan mess di kawasan Cipta Grand City.
Para korban diduga terikat kontrak kerja sepihak dengan potongan penghasilan yang besar. Bahkan, dalam proses penyidikan ditemukan korban yang masih di bawah umur serta dalam kondisi hamil.
Temuan tersebut menjadi unsur pemberat dalam perkara yang dalam waktu dekat akan memasuki proses persidangan. (*)
Editor : Jamil Qasim