Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Jaringan Narkoba Lintas Negara, Dua Terdakwa Dituntut 15 Tahun

Abdul Azis Maulana • Kamis, 30 April 2026 | 07:01 WIB
Dua pengedar narkoba jaringan internasional dituntut 15 tahun penjara. F Azis Maulana/ Batam Pos
Dua pengedar narkoba jaringan internasional dituntut 15 tahun penjara. F Azis Maulana/ Batam Pos

batampos – Perkara peredaran narkotika lintas negara kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Dua terdakwa, Sudarman alias Sudar dan Sumanto alias Anto, dituntut masing-masing 15 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (29/4).

Keduanya dinilai terlibat dalam upaya penyelundupan sabu hampir satu kilogram dari Malaysia ke Batam.

Jaksa penuntut umum, Rumondang, menyatakan para terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melampaui ambang batas.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama 15 tahun penjara, dikurangi masa tahanan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik, dengan anggota Douglas dan Randi.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar untuk masing-masing terdakwa. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Dalam uraian tuntutan, jaksa mengungkap pola perekrutan kurir yang kerap menjadi pintu masuk jaringan narkotika lintas negara.

Kasus ini bermula pada Agustus 2025, saat Sudarman bekerja di perkebunan sawit di Malaysia. Ia kemudian ditawari seseorang bernama Acong untuk mengantarkan sabu ke Batam dengan imbalan 5.000 ringgit Malaysia.

Alih-alih menolak, Sudarman justru mengajak Sumanto untuk ikut terlibat. Pada 29 September 2025, keduanya menerima dua paket sabu dengan total berat 995,86 gram, yang kemudian dibawa ke Batam melalui jalur laut.

Upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan saat keduanya tiba di Pelabuhan Rakyat Sagulung, Batam, pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB. Mereka diamankan oleh personel TNI Angkatan Laut sebelum diserahkan kepada kepolisian.

Hasil uji laboratorium memastikan barang bukti tersebut mengandung metamfetamin, narkotika golongan I yang memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan dan ketergantungan.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) terkait permufakatan jahat dalam peredaran narkotika.

Namun, tuntutan 15 tahun penjara ini kembali memunculkan perdebatan. Peran terdakwa sebagai kurir dinilai berada di lapisan terbawah jaringan, sementara aktor utama yang mengendalikan distribusi lintas negara kerap belum tersentuh hukum.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Dua Terdakwa #jaringan narkoba