Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Operasikan Ratusan Ribu Akun, Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam dan Tetapkan 2 Tersangka

Yashinta • Senin, 4 Mei 2026 | 22:33 WIB
Dir Ditreskrimum Kombes Ronni Bonic didampingi Kabid Humas Polda Kombes Nona
Pricilia dan Kanit Jatanras Polda Kepri, Kompol Rayendra saat expos tangkapan judol
Di Polda Kepri
Dir Ditreskrimum Kombes Ronni Bonic didampingi Kabid Humas Polda Kombes Nona Pricilia dan Kanit Jatanras Polda Kepri, Kompol Rayendra saat expos tangkapan judol Di Polda Kepri

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau membongkar praktik judi online berskala besar di Batam. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui mengoperasikan lebih dari 200 ribu akun permainan ilegal dengan memanfaatkan sistem bot dan puluhan perangkat komputer.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada awal Maret 2026. Tim Subdit III Jatanras kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku berinisial TN di kawasan Nongsa.

“TN kami amankan di sebuah rumah yang dijadikan pusat operasional. Di lokasi itu, pelaku menjalankan aktivitas judi online menggunakan sejumlah perangkat komputer,” ujarnya, Senin (4/5).

Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan satu ruangan yang difungsikan sebagai pusat pengoperasian permainan jenis Joker King dan Bearfish Casino. Sejumlah komputer dalam kondisi aktif dan terhubung dengan sistem otomatis untuk menjalankan ribuan akun secara bersamaan.

Petugas menyita sedikitnya 19 unit CPU dan monitor, perangkat jaringan internet, serta beberapa telepon genggam yang digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut.

“Seluruh perangkat itu digunakan untuk mengelola akun dalam jumlah besar dengan sistem terintegrasi, sebagian dijalankan menggunakan bot,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, TN diketahui mengelola sekitar 31 ribu akun Joker King dan lebih dari 181 ribu akun Bearfish Casino. Akun-akun tersebut digunakan untuk mengumpulkan chip yang kemudian dijual kepada pemain lain.

Chip hasil permainan dikumpulkan dalam satu akun penampung untuk meningkatkan peringkat dan menarik minat pembeli. Transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan instan dengan sistem pembayaran dompet digital.

“Pelaku menjual chip kepada pemain lain dengan harga tertentu. Dari aktivitas ini, dia sudah meraup keuntungan ratusan juta rupiah,” katanya.

Polisi juga menemukan saldo sekitar Rp60 juta di rekening milik TN yang diduga berasal dari hasil penjualan chip. Uang tersebut digunakan untuk mendukung operasional, termasuk pembelian perangkat komputer.

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, menambahkan bahwa pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu pelaku lain berinisial RS di wilayah Bengkong.

“RS berperan sebagai pemain sekaligus penjual kembali chip. Dia membeli dari TN, lalu menjual lagi ke pihak lain,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, RS diketahui menggunakan 13 akun berbeda untuk bermain dan bertransaksi. Ia tercatat telah membeli chip senilai jutaan rupiah dan menjual kembali sebagian untuk memperoleh keuntungan.

Sementara itu, Kanit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Rayendra, menjelaskan para pelaku memanfaatkan teknologi bot untuk mengoperasikan ribuan akun secara otomatis.

“Dengan sistem otomatis ini, pelaku bisa mengumpulkan chip dalam jumlah besar setiap hari. Setelah itu dikumpulkan dalam satu akun utama untuk menaikkan peringkat dan menarik pembeli,” jelasnya.

Ia menambahkan, akun dengan peringkat tinggi biasanya menarik perhatian pemain lain. Pelaku kemudian mencantumkan nomor kontak untuk memudahkan transaksi.

“Targetnya luas karena berbasis online. Siapa pun yang bermain game tersebut bisa menjadi pembeli,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 jo Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Operasikan Ratusan Ribu Akun #Bongkar Judi Online