Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kasus Tewasnya Bripda Natanael Segera Masuk Tahap Jaksa, Polda Kepri Rampungkan Berkas

Yashinta • Selasa, 5 Mei 2026 | 12:55 WIB
Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit di Rusun Remaja Polda Kepri, Senin (27/4). F.Yashinta/Batampos
Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit di Rusun Remaja Polda Kepri, Senin (27/4). F.Yashinta/Batampos

batampos – Penyidikan kasus penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simalungkalit terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri memastikan berkas perkara dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, mengatakan saat ini penyidik tengah merampungkan konstruksi perkara pascarekonstruksi yang telah digelar beberapa waktu lalu.

“Proses penyidikan sudah mengerucut. Dalam waktu dekat, rencananya berkas perkara akan kami kirimkan ke kejaksaan untuk diteliti,” ujarnya, Senin (4/5).

Ia menambahkan, penyidik juga masih mendalami sejumlah masukan dari pihak kuasa hukum korban. Hal tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan kejaksaan guna memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi.

“Apa yang disampaikan pihak kuasa hukum tetap kami dalami. Nanti akan kami koordinasikan dengan jaksa, apakah ada hal lain yang perlu dipertajam atau tidak,” jelasnya.

Terkait hasil autopsi, Ronni memastikan dokumen tersebut telah diterima penyidik dan menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara.

“Hasil autopsi sudah keluar dan menjadi bagian dari alat bukti dalam penyidikan,” katanya singkat.

Sebelumnya, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri telah menggelar rekonstruksi kasus tersebut di Rusun Remaja Polda Kepri, Senin (27/4). Rekonstruksi memperagakan 37 adegan yang menggambarkan rangkaian kejadian sejak awal hingga korban dilarikan ke RS Bhayangkara.

Empat tersangka dihadirkan langsung dalam rekonstruksi itu, yakni Bripda Arrouna Sihombing sebagai tersangka utama, bersama Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamukas, dan Bripda Muhammad Al-Farizi.

Dalam reka ulang, terungkap sejumlah fakta. Di antaranya korban sempat digotong keluar kamar tanpa mengenakan baju bagian atas dan dibawa menggunakan mobil. Dalam perjalanan, tersangka juga sempat berhenti mengisi bahan bakar eceran serta mencoba menyadarkan korban dengan membasahi wajahnya.

Bripda Natanael diduga menjadi korban penganiayaan para tersangka hingga akhirnya meninggal dunia di kamar 303 lantai 3 Asrama Remaja Polda Kepri pada pertengahan April lalu.

Polda Kepri menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas. Pelimpahan berkas ke kejaksaan menjadi tahapan krusial sebelum perkara disidangkan di pengadilan. (*)

 
 
Editor : Jamil Qasim
#JPU #Kasus Tewasnya Bripda Natanael