Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kasus Dugaan Jual Beli Titik SPPG di Batam, Polda Kepri Janji Kawal hingga Tuntas

Eusebius Sara • Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:35 WIB
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya bersama Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Anom Wibowo, Waka Polresta Barelang, Fadli Agus, bersama jajaran memeberikan keterangan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli titik lokasi SPPG saat rilis di Mapolresta Barelang, Sabtu (23/5). F. Cecep Mulyana/Batam Pos
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya bersama Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Anom Wibowo, Waka Polresta Barelang, Fadli Agus, bersama jajaran memeberikan keterangan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli titik lokasi SPPG saat rilis di Mapolresta Barelang, Sabtu (23/5). F. Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Polda Kepulauan Riau memastikan akan mengawal proses hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan penjualan titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Batam hingga tuntas.

Kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan terkait transaksi jual beli dua titik SPPG di kawasan Bengkong dan Lubuk Baja yang diduga bermasalah. Dugaan penipuan itu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintah melalui Badan Gizi Nasional.

Hal itu disampaikan Wakapolda Kepri, Anom Wibowo, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Sabtu (23/5). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sanjaya, serta Waka Polresta Barelang, Fadli Agus.

Baca Juga: Pertamina Bantah Isu Larangan Mobil 1.500 CC Isi Pertalite Mulai Juni 2026

Anom menegaskan program MBG merupakan program strategis nasional yang harus dijaga bersama agar tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.

“Dua titik SPPG yang dipermasalahkan berada di wilayah Bengkong dan Lubuk Baja. Kami dari Polda akan mengawal perkara ini sampai berkeputusan hukum tetap. Program BGN ini merupakan program nasional yang harus didukung,” ujarnya.

Sementara itu, Sony Sanjaya mengatakan pihaknya melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh proses pengajuan dan verifikasi titik SPPG di berbagai daerah. Menurutnya, program MBG diperuntukkan bagi jutaan anak Indonesia sehingga tidak boleh dicederai praktik penipuan maupun jual beli titik lokasi yang belum memiliki kepastian.

“Kami turun langsung melakukan pengawasan serius. Program yang baik untuk jutaan anak-anak jangan dikotori oleh oknum yang memanfaatkan penjualan titik yang sudah diverifikasi atau modus lainnya,” katanya.

Baca Juga: FOZ Kepri Gelar Aksi Solidaritas Gaza di Batam, Serukan Kepedulian Kemanusiaan

Sony juga meminta dukungan aparat kepolisian untuk ikut mengawasi jalannya program tersebut. Ia mengungkapkan kasus serupa sebelumnya juga ditemukan di daerah lain dan pelakunya telah diamankan.

“Kami ingin memastikan tidak ada proses pembayaran dalam tahapan verifikasi maupun pengajuan SPPG. Program MBG ini harus berjalan dengan baik,” tambahnya.

Di sisi lain, Fadli Agus menjelaskan perkara itu bermula dari laporan seorang warga berinisial Hn pada Maret 2026. Korban mengaku membeli dua titik SPPG di Bengkong dan Lubuk Baja dengan nilai transaksi masing-masing Rp200 juta.

“Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp400 juta,” jelas Fadli.

Baca Juga: Guru SMAN 5 Batam Klaim Kehilangan Hak PPPK, Ini Sanggahan Pihak Sekolah

Polisi menyebut terdapat dua orang terlapor berinisial Am dan RD. RD diduga menerima kuasa penjualan titik lokasi yang masih dalam tahap verifikasi yayasan, kemudian memberikan mandat kepada Am untuk menawarkan titik tersebut kepada pelapor.

Namun, proses transaksi diduga bermasalah hingga akhirnya dilaporkan ke polisi. Saat ini penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Selain memeriksa para terlapor, polisi juga akan meminta keterangan pihak yayasan terkait guna mendalami dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. (*)

Editor : M Tahang
#penipuan penjualan titik SPPG #Mbg #BGN #polda kepri