Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Janda di Batam Ditipu Pacar, Motor Dibawa Kabur Usai Diajak Keliling Bintan

Slamet Nofasusanto • Rabu, 10 Juni 2026 | 16:00 WIB
Pelaku diperiksa di Polsek Gunung Kijang. F.Rusdi untuk Batam Pos
Pelaku Theo diperiksa dengan dugaan melarikan motor sang pacar, JW di Polsek Gunung Kijang. F.Rusdi untuk Batam Pos

Batampos - JW, janda asal Batam mengaku ditipu pacarnya, Theo Pambudi, 35. Hal ini bermula saat ia ditinggal sendiri di daerah Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan dan sepeda motornya dibawa kabur Sabtu (16/5/2026) lalu. Akibatnya, JW pun melaporkan Theo ke polisi.

Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang, Ipda Rusdi Yanto mengatakan, status korban dan pelaku merupakan sepasang kekasih. 

Pelaku bernama Theo Pambudi merupakan warga Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara. 

Baca Juga: BP Batam Siapkan Batam Jadi Hub MRO Asia Pasifik

Selama pacaran, pelaku menunjukkan keseriusan. Bahkan, ia menjanjikan akan menikahi korban. 

Pelaku kemudian mengajak korban jalan-jalan ke Bintan. "Korban kemudian menyeberang dari Batam dengan membawa sepeda  motornya," kata Rusdi, Rabu (10/6/2026). 

Setiba di Bintan, korban diajak jalan-jalan. Usai keliling, pelaku meninggalkan korban sendiri di daerah Kawal. "Alasan pelaku mau ke toilet, tapi tidak balik-balik," katanya. 

Merasa bingung karena lama tidak kembali, korban akhirnya menghubungi temannya. 

"Jadi dijemput temannya, baru mereka datang ke kantor polisi melapor," katanya. 

Baca Juga: Bocoran Durasi Spider-Man: Brand New Day Terungkap, Tembus 2 Jam 30 Menit

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. 

Pelaku berhasil diamankan di Pantai Sekera, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara pada Sabtu (23/5/2026). 

Pelaku juga mengakui perbuatannya menggelapkan sepeda motor korban. 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus yang sama.

Sebelumnya, pelaku sudah tiga kali melakukan penggelapan dengan korban berbeda. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman paling lama empat tahun penjara. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#bawa kabur motor kekasih #Mapolsek Gunung Kijang #curanmor