batampos – Putri Iryani, 27, berencana mengajukan praperadilan dan melaporkan penyelidik Polsek Lubuk Baja ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri setelah laporan dugaan membawa kabur anaknya dihentikan.
Melalui kuasa hukumnya, Putri menyatakan keberatan atas penghentian penyelidikan yang dilakukan Polsek Lubuk Baja terhadap laporan dugaan membawa anak tanpa persetujuan orang tua.
Kuasa hukum Putri, Marthin Zega, mengatakan kliennya melaporkan peristiwa tersebut pada 6 Mei 2026. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Pasal 454 KUHP setelah anak Putri yang saat itu berusia 11 bulan diduga dibawa oleh EBP, pria yang disebut sebagai mantan kekasihnya.
Baca Juga: SMPN 12 Batam Tetap Tampung 405 Siswa
Namun, sekitar dua bulan setelah laporan dibuat, penyelidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang disertai pemberitahuan penghentian penyelidikan. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana.
"Kami keberatan dengan penghentian penyelidikan ini karena menurut kami keputusan tersebut keliru. Peristiwa yang kami laporkan merupakan dugaan tindak pidana," ujar Marthin, Jumat (10/7).
Baca Juga: Staf Ditetapkan jadi Tersangka, Setwan DPRD Kepri Tunggu Pemberitahuan Resmi
Menurut dia, penyelidik juga menyatakan alat bukti yang diajukan belum memenuhi syarat minimal. Padahal, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen, di antaranya akta kelahiran anak, dokumen fasilitas kesehatan, serta menghadirkan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Kalau memang dianggap kurang, seharusnya ada pemberitahuan kepada kami. Karena itu kami akan menempuh langkah hukum melalui praperadilan dan melaporkan penyelidik ke Propam," katanya.
Baca Juga: Direct Call Batam Makin Ramai, BTP Pangkas Waktu Pengiriman dan Biaya Logistik ke Asia
Marthin menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya, peristiwa bermula ketika terlapor datang ke rumah sekitar Maret 2026 dengan alasan ingin bermain bersama anak tersebut. Beberapa waktu kemudian, anak itu diketahui sudah tidak berada di rumah.
Tak lama berselang, Putri menerima pesan WhatsApp yang menyatakan anak berada bersama terlapor dan diminta datang ke kawasan Perumahan Villa Sempurna apabila ingin bertemu.
"Terlapor tidak pernah meminta izin kepada ibu kandung untuk membawa anak tersebut," ujarnya.
Menurutnya, saat Putri mendatangi lokasi yang dimaksud, petugas keamanan perumahan mengaku tidak mengenal nama maupun orang yang dicari. Anak tersebut baru kembali sekitar satu bulan kemudian setelah diamankan pihak kepolisian.
Mengenai klaim terlapor sebagai ayah biologis anak tersebut, Marthin menegaskan hal itu masih harus dibuktikan secara ilmiah.
"Kalau memang mengaku sebagai ayah biologis, harus dibuktikan melalui tes DNA, tidak cukup hanya berdasarkan pengakuan," katanya.
Ia juga mengaku pernah diperlihatkan sebuah surat mengenai pengambilalihan hak asuh anak saat bertemu Kapolsek Lubuk Baja. Menurutnya, dalam surat tersebut terdapat tanda tangan yang diduga milik kliennya.
"Klien kami merasa tidak pernah menandatangani dokumen tersebut sehingga kami mempertanyakan keabsahannya," ujar Marthin.
Kuasa hukum lainnya, Sehafati Hulu, menilai penghentian penyelidikan tidak tepat karena menurutnya unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi.
"Kalau penyidik menyatakan ini bukan tindak pidana, menurut kami penilaian itu keliru. Karena itu kami akan menguji keputusan tersebut melalui praperadilan," katanya.
Sementara itu, Putri mengaku masih mengalami trauma akibat peristiwa tersebut. Selama lebih dari satu bulan ia berusaha mencari keberadaan anaknya.
"Saat anak kembali, selama tiga hari dia bahkan tidak mau digendong saya. Rasanya seperti bertemu orang asing," ujarnya.
Putri juga mengaku hingga kini masih menerima pesan dari pihak keluarga terlapor yang meminta agar anak tersebut diserahkan kepada mereka.
Ia mengatakan selama hamil hingga melahirkan, dirinya merawat anak seorang diri. Menurutnya, terlapor hanya sesekali memberikan bantuan dalam jumlah kecil.
"Saya hanya berharap mendapatkan keadilan. Saya trauma dengan kejadian ini, tetapi laporan saya justru dihentikan," katanya.
Selain itu, Putri mengaku sempat diyakinkan untuk menjalin hubungan dengan terlapor setelah diperlihatkan dokumen yang disebut sebagai akta cerai. Belakangan, menurutnya, dokumen tersebut diduga tidak sah karena terlapor masih tinggal bersama istrinya.
Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan kuasa hukum, penghentian penyelidikan dilakukan setelah gelar perkara. Dalam surat pemberitahuan tersebut disebutkan bahwa hasil penyelidikan menyimpulkan peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana atau belum terdapat alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Lubuk Baja belum memberikan keterangan terkait alasan penghentian penyelidikan maupun dasar pertimbangan penyidik dalam mengambil keputusan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. (*)
Editor : Jamil Qasim