batampos – Persidangan kasus ledakan Kapal Federal II milik PT ASL Shipyard di Pengadilan Negeri Batam terus mengungkap sejumlah fakta yang memunculkan sorotan terhadap penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan perusahaan galangan kapal di Batam.
Sejumlah keterangan saksi di persidangan mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran prosedur keselamatan, mulai dari pekerjaan tanpa izin kerja (work permit), tidak tersedianya jalur evakuasi di kapal, hingga kegiatan tank cleaning yang diduga dilakukan tanpa izin.
Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kepulauan Riau, Suprapto, menilai fakta-fakta yang terungkap menunjukkan masih lemahnya penerapan sistem K3 di PT ASL Shipyard.
Baca Juga: Direct Call Batam Makin Ramai, BTP Pangkas Waktu Pengiriman dan Biaya Logistik ke Asia
"Ini memperlihatkan lemahnya penerapan sistem K3. Bahkan, menurut kami, persoalan serupa sudah berulang kali terjadi di perusahaan yang sama," ujarnya, Jumat (10/7).
Salah satu hal yang menjadi perhatian FSPMI adalah dugaan pelaksanaan tank cleaning tanpa izin dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Menurut Suprapto, pekerjaan tersebut semestinya memperoleh persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ini sangat krusial. Jangankan izin internal, izin eksternal pun diduga tidak ada. Hal seperti ini perlu diusut secara menyeluruh," katanya.
Baca Juga: REI Batam: Penjualan Rumah Naik 3 Persen pada Semester I 2026
Ia juga mempertanyakan bagaimana pekerjaan berisiko tinggi dapat dilaksanakan apabila seluruh prosedur keselamatan dan perizinan belum dipenuhi.
"Kalau memang benar prosedurnya tidak dipenuhi, tentu harus ditelusuri bagaimana hal itu bisa terjadi," ujarnya.
Menurut Suprapto, fakta-fakta yang terungkap di persidangan seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan K3, khususnya di sektor galangan kapal.
Baca Juga: Staf Ditetapkan jadi Tersangka, Setwan DPRD Kepri Tunggu Pemberitahuan Resmi
"Harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penerapan K3 di perusahaan-perusahaan galangan kapal. Jangan sampai peristiwa seperti ini kembali terulang," katanya.
Ia menegaskan, upaya menjaga iklim investasi di Batam harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap keselamatan pekerja.
"Investasi memang penting, tetapi keselamatan pekerja tidak boleh dikorbankan. K3 harus menjadi prioritas utama," tegasnya.
Suprapto menambahkan, serikat pekerja selama ini telah berulang kali menyampaikan masukan kepada pemerintah dan instansi terkait agar pengawasan terhadap penerapan K3 diperketat. Namun, menurutnya, berbagai masukan tersebut belum ditindaklanjuti secara optimal.
"Kami sudah sering menyampaikan masukan. Mudah-mudahan fakta yang terungkap dalam persidangan ini menjadi perhatian serius semua pihak agar tidak ada lagi korban di kemudian hari," tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan kasus ledakan Kapal Federal II masih berlangsung di Pengadilan Negeri Batam. Sementara itu, pihak PT ASL Shipyard belum memberikan tanggapan terkait berbagai keterangan yang muncul dalam persidangan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan. (*)
Editor : Jamil Qasim