batampos - Bripda Natanael Simanungkalit (19), disebut sempat mengeluhkan kondisi di Rusun Polda Kepulauan Riau (Kepri) kepada keluarganya sebelum meninggal. Kepada ibunya, Natanael disebut mengatakan banyak penghuni rusun bermain judi online dan dirinya kerap dimintai uang oleh senior.
Kesaksian tersebut disampaikan ayah Natanael, Roy Simanungkalit, dalam sidang perkara kematian anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (3/9/2026).
Sidang perkara Nomor 605/Pid.B/2026/PN Btm tersebut mengadili terdakwa Arawna Sihombing. Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Asrul Prasetia, Muhammad Alfarizi, dan Guntur Sakti Pamungkas, menjalani persidangan dengan berkas perkara terpisah.
Roy mengatakan, sekitar sepekan sebelum kejadian, Natanael pernah menyampaikan keinginannya untuk pulang ke rumah. Kalimat tersebut disampaikan Natanael kepada ibunya.
“Seandainya saya mau pulang ke rumah,” kata Roy menirukan ucapan anaknya.
Baca Juga: JPU Minta Eksepsi Tiga Terdakwa Kasus Natanael Ditolak
Menurut Roy, ibunya kemudian menasihati Natanael agar bertahan karena menjadi polisi bukan perkara mudah. Banyak orang, kata dia, ingin menjadi polisi, tetapi tidak semua berhasil.
Roy mengaku mulai khawatir dengan kondisi anaknya yang tinggal di Rusun Polda Kepri. Ia beberapa kali menanyakan apakah tempat tinggal Natanael aman.
“Bagaimana, Nak, aman tidak?” kata Roy menirukan pertanyaannya kepada Natanael.
Natanael, menurut Roy, juga pernah meminta agar dipindahkan dari rusun tersebut. Roy menjawab akan berusaha mengupayakan pemindahan itu.
Kekhawatiran Roy semakin kuat setelah Natanael bercerita kepada ibunya mengenai aktivitas judi online di rusun.
“Mak, di Rusunawa itu banyak judi online,” ujar Roy menirukan ucapan Natanael.
Natanael, kata Roy, juga mengaku kerap dimintai uang.
“Saya sering diminta-minta loh, Mak,” kata Roy menirukan ucapan anaknya.
Roy kemudian bertanya siapa yang meminta uang tersebut. Menurut dia, Natanael menyebut nama “Sihombing”.
“Kawan-kawan saya diminta terus sama senior-seniornya,” kata Roy menirukan percakapan Natanael dengan ibunya.
Kesaksian Roy tersebut disampaikan ketika jaksa menguraikan dakwaan terhadap Arawna dan terdakwa lainnya. Dalam dakwaan, peristiwa yang berujung pada kematian Natanael terjadi di kamar 303 Rusun Polda Kepri pada malam 13 April hingga dini hari 14 April 2026.
Baca Juga: Suhu Batam Tembus 33 Derajat, BMKG Ingatkan Potensi Karhutla
Jaksa mendakwa Arawna bersama Guntur, Muhammad Alfarizi, dan Asrul melakukan kekerasan terhadap Natanael. Perbuatan tersebut didakwakan secara alternatif sebagai perampasan nyawa, penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Menurut dakwaan, rangkaian kekerasan bermula setelah Arawna mendapat teguran karena kegiatan bersih-bersih di Rumah Dinas Akpol Remaja belum dikerjakan. Ia kemudian kembali ke rusun.
Sekitar pukul 23.45 WIB, Natanael masuk ke kamar 303. Arawna menanyakan keberadaannya karena dianggap terlambat menjalankan piket di rumah dinas. Natanael disebut hanya diam. Ia kemudian diperintahkan mengambil sikap tobat.
Persoalan berkembang ketika Arawna menerima informasi bahwa Natanael disebut mendengar panggilan dari Danton kepada Arawna. Setelah Arawna menghubungi Danton dan mendapat jawaban bahwa dirinya tidak dipanggil, jaksa menyebut Arawna marah kepada Natanael.
Arawna kemudian meminta Muhammad Alfarizi memukul Natanael. Alfarizi sempat menolak. Guntur lalu menawarkan diri dan memukul dada Natanael dua kali.
Dakwaan menyebut Alfarizi kemudian ikut memukul dada Natanael dua kali. Kekerasan berlanjut dengan tendangan lutut ke dada. Asrul juga disebut melakukan pemukulan setelah sebelumnya menolak perintah Arawna.
Arawna kemudian didakwa kembali memukul dada Natanael, menendang bagian perut dan dada, mendorong tubuhnya hingga mengenai dinding gypsum, serta memukul dada dan perut.
Natanael akhirnya terjatuh dan tidak sadarkan diri. Rekan-rekannya kemudian mencoba membuatnya sadar. Wajah Natanael disiram air dan tubuhnya dipindahkan untuk dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Batam.
Baca Juga: Satu Terdakwa Federal II Dieksekusi, Enam Lainnya Tunggu Sikap Hukum
Sekitar pukul 00.25 WIB, Natanael tiba di Rumah Sakit Bhayangkara Batam. Namun, menurut dakwaan, petugas rumah sakit meminta Arawna memberitahu keluarga karena Natanael telah meninggal dunia.
Surat keterangan kematian menyebut Natanael meninggal pada 14 April 2026 pukul 00.27 WIB.
Hasil autopsi Rumah Sakit Bhayangkara Batam juga menemukan adanya tanda kekerasan pada tubuh Natanael. Dokter menemukan memar pada dada sisi kiri, dada, puncak lengan kiri, dan punggung atas kiri.
Pemeriksaan juga menemukan patah melintang pada tulang belakang bagian dada ruas pertama serta resapan darah pada sejumlah jaringan akibat kekerasan tumpul.
Dokter turut menemukan tanda-tanda mati lemas atau asfiksia serta peningkatan kadar enzim jantung CKMB dan Troponin I yang menunjukkan gangguan jantung akut.
Dalam kesimpulannya, dokter menyatakan sebab kematian Natanael adalah kekerasan tumpul pada daerah dada yang menyebabkan patahnya tulang belakang bagian dada ruas pertama, disertai gangguan jantung akut yang mengakibatkan mati lemas. (*)
Editor : Yofi Yuhendri