batampos - Modus penyelundupan narkotika melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, belum banyak berubah. Kurir masih mengandalkan cara lama, yakni menyembunyikan barang haram di tubuh atau menyamarkannya di dalam barang bawaan.
Pola tersebut terungkap dari dua perkara narkotika hasil kerja sama penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan Bea Cukai. Kedua kasus sama-sama terungkap di Bandara Internasional Hang Nadim.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan mengatakan, dua laporan polisi tersebut merupakan hasil penyelidikan bersama dengan Bea Cukai. Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan total hampir 400 gram.
“Modusnya masih sama, disamarkan di dalam badan ataupun barang bawaannya,” kata Suherlan, Jumat (4/9).
Dalam laporan polisi nomor 142, petugas menyita 195,17 gram sabu. Sementara dalam laporan polisi nomor 94 tertanggal 18 Agustus 2026, petugas mengamankan 194,47 gram sabu dari ruang pemeriksaan Bandara Internasional Hang Nadim.
Baca Juga: Polda Kepri Musnahkan 2.902 Kartrid Etomidate dan Barang Bukti Narkotika
Menurut Suherlan, para tersangka dalam dua perkara tersebut berperan sebagai kurir. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jaringan di balik pengiriman narkotika tersebut.
Namun, pengungkapan di bandara bukan satu-satunya jalur yang menjadi perhatian polisi. Polda Kepri juga menemukan peredaran narkotika yang menyasar tempat hiburan malam.
“Dalam perkara tersebut, tersangka diduga menawarkan narkotika kepada orang-orang di dalam kawasan tempat hiburan,” kata dia.
Polisi kemudian melakukan penangkapan dan mengembangkan perkara berdasarkan barang bukti yang ditemukan. Suherlan mengatakan, pihaknya masih mendalami detail perkara tersebut, termasuk asal-usul dan pola distribusinya.
Peredaran narkotika di Kepri juga tidak hanya melalui jalur domestik. Suherlan menyebut sebagian barang yang diungkap polisi berasal dari luar negeri. Salah satunya etomidate yang masuk ke wilayah Kepri melalui jalur internasional.
Sebelumnya, Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika dari 26 perkara yang diungkap sepanjang 12 Juni hingga 18 Agustus 2026.
Pemusnahan dilakukan Kamis (3/9). Sebanyak 28 tersangka terlibat dalam keseluruhan perkara tersebut. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu, etomidate, ganja, dan ekstasi.
Dari total 4.916,23 gram sabu yang disita, polisi memusnahkan 4.834,36 gram. Sebanyak 80,5806 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sedangkan 1,2894 gram digunakan untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
Untuk etomidate, dari total 2.949 pieces, sebanyak 2.902 pieces dimusnahkan. Sisanya, 25 pieces disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan 22 pieces untuk pemeriksaan laboratorium.
Adapun ganja yang dimusnahkan mencapai 5.605,54 gram dari total 5.640,54 gram. Sementara ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 1.174 butir dari total 1.223 butir. (*)
Editor : Yofi Yuhendri