batampos - Wilson Lukman alias Koko, terdakwa utama perkara pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Apriliandini, divonis pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Wilson dihukum mati. Jaksa pun menyatakan banding dan tetap mengejar hukuman maksimal terhadap terdakwa.
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Eri Justiansyah dengan anggota Irpan Hasan Lubis dan Tri Lestari membacakan putusan tersebut dalam persidangan di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmadja PN Batam, Jumat (11/9).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Wilson terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan berdasarkan Pasal 459 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hakim menilai rangkaian perbuatan Wilson terhadap Dwi Putri dilakukan dengan cara kejam dan tidak mencerminkan harkat serta martabat kemanusiaan.
Baca Juga: Jauh dari Tuntutan Mati, JPU Banding Vonis Papi Tama dan Papi Charles
Salah satu pertimbangan yang memberatkan ialah tindakan Wilson yang disebut memukul, menampar, dan menendang korban berkali-kali hingga tubuh korban mengalami lebam.
Tak berhenti di situ, majelis hakim juga menyoroti tindakan Wilson setelah korban mengalami kekerasan.
Wilson disebut memandikan korban dalam kondisi tanpa busana dan mengarahkan selang air ke hidung korban.
“Dan memandikan korban lalu mengarahkan selang air ke hidung korban,” ujar majelis hakim saat membacakan pertimbangannya.
Menurut majelis, rangkaian tindakan tersebut menunjukkan perilaku yang tidak berperikemanusiaan.
Hakim juga mempertimbangkan keterangan mengenai ritual yang kerap dilakukan di mes MK Management. Ritual tersebut disebut dipimpin Wilson dengan dalih agar rezeki berjalan lancar.
Dalam ritual itu, kata majelis, terjadi tindakan pemukulan atau penamparan terhadap para pemandu lagu yang bersedia mengikuti ritual.
Wilson, yang merupakan pacar terdakwa Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, juga disebut kerap mengancam pekerja di MK Management.
Majelis hakim kemudian mempertimbangkan bahwa pidana yang dijatuhkan harus mencerminkan rasa keadilan sekaligus memberikan rasa aman dan ketenteraman bagi masyarakat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Muhammad Eri saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Keluarga Dwi Putri Sambut Tuntutan Mati, Berharap Hakim Beri Hukuman Serupa
Sejumlah keadaan menjadi pertimbangan yang memberatkan hukuman Wilson. Majelis menilai perbuatannya meresahkan masyarakat, menyebabkan korban meninggal dunia dengan cara yang kejam dan keji, serta meninggalkan luka mendalam bagi keluarga Dwi Putri.
Permohonan maaf Wilson juga disebut tidak diterima keluarga korban.
Sementara itu, satu-satunya keadaan yang dinilai meringankan ialah upaya Wilson memberikan restitusi kepada keluarga korban. Namun, upaya tersebut tidak diterima keluarga Dwi Putri.
Putusan tersebut langsung mendapat respons dari JPU. Jaksa menyatakan mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Wilson. Dengan demikian, perkara ini belum berakhir di tingkat PN Batam. (*)
Editor : Yofi Yuhendri