Yusril Koto Ditangkap Tim Gabungan, Diduga Peras Pengusaha

Abdul Azis Maulana • Dipublikasikan Senin, 19 Oktober 2026 | 14:15 WIB
Yusril Koto usai ikuti sidang.
Yusril Koto usai ikuti sidang beberapa waktu lalu

 
batampos - Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menangkap Yusril Koto, yang disebut sebagai pimpinan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) sekaligus penggiat media sosial.

Ia diduga mengancam seorang pengusaha dengan pemberitaan bernada negatif jika tidak memberikan sejumlah uang.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia mengatakan Yusril ditangkap pada Senin dini hari (19/10). Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan pengancaman yang disertai permintaan uang kepada seorang pengusaha yang memiliki kerja sama dengan pemerintah.

“Total uangnya kurang lebih Rp9 juta,” kata Nona kepada wartawan, Senin (19/10).

Menurut Nona, uang tersebut diduga diterima Yusril melalui transfer rekening secara bertahap. Polisi menduga Yusril mengancam akan menerbitkan pemberitaan bernarasi negatif apabila permintaan uangnya tidak dipenuhi. Sebaliknya, pemberitaan itu disebut akan diturunkan atau dihapus jika uang diberikan.

Nona menjelaskan, perkara tersebut bermula dari pemberitaan negatif mengenai usaha yang berkaitan dengan proyek pemerintah. Setelah berita terbit, Yusril diduga menghubungi pengusaha yang bersangkutan. Keduanya kemudian bertemu dan terjadi penyerahan uang.

Ia menyebut dugaan praktik serupa terjadi beberapa kali. Namun, Nona belum merinci waktu kejadian, jumlah transaksi, maupun materi pemberitaan yang dipersoalkan.

Baca Juga: Dugaan Pengeroyokan di Tanjung Buntung, Polisi Periksa Empat Saksi

Berdasarkan keterangan pelapor, kata Nona, kondisi yang diberitakan Yusril tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Meski demikian, dugaan pengancaman dan kaitannya dengan pemberitaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Polisi menjerat Yusril dengan Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai keterangan Nona. Penyidik akan mendalami perkara tersebut bersama tim Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri.

Setelah ditangkap, Yusril dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Nona juga mengakui sempat terjadi perlawanan saat proses penangkapan. Namun, ia tidak menjelaskan bentuk maupun kronologi peristiwa tersebut.

Kasus ini menyoroti dugaan penggunaan pemberitaan untuk menekan pihak tertentu demi memperoleh uang. Namun, seluruh tuduhan tersebut tetap harus diuji melalui alat bukti dan keterangan para pihak dalam proses hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Yusril Koto maupun kuasa hukumnya terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. (*)

Editor : Yofi Yuhendri
Bareskrim Polri LIRA dugaan pengancaman yusril koto polda kepri