Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Jual Emas Fiktif Seharga Rp1,15 Miliar, Terdakwa Divonis 4 Tahun Penjara

Abdul Azis Maulana • Sabtu, 19 Juli 2025 | 13:05 WIB
Aidiil Saputra usai perkara penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp 1,13 miliar.
Aidiil Saputra usai perkara penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp 1,13 miliar.

batampos - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Aidiil Saputra dalam perkara penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp 1,13 miliar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang PN Batam, Kamis (17/7), dengan hakim ketua Feri Irawan.

“Setelah mempertimbangkan keterangan para saksi, bukti-bukti, dan fakta persidangan, majelis menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHPidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim Feri Irawan dalam amar putusannya.

Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Aidiil dengan pidana serupa.

Usai putusan dibacakan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi. Dengan suara lirih, Aidiil menyatakan menerima keputusan tersebut. “Saya terima putusan ini yang mulia,” ujarnya singkat.

Kasus ini bermula pada akhir Januari 2025 lalu. Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa Aidiil Saputra yang merupakan kerabat jauh dari korban, menawarkan emas batangan murni seberat 848,3 gram dengan harga total Rp 1,15 miliar.

Terdakwa meyakinkan korban dengan mengirimkan beberapa foto emas batangan dan memintanya segera mentransfer uang pembelian. Terpikat dengan penawaran tersebut, korban menyanggupi membayar Rp 1,13 miliar lebih dulu, dan sisanya akan diserahkan setelah emas diterima.

Uang sebesar Rp 950 juta dan Rp 180 juta ditransfer oleh korban melalui rekening atas nama seseorang ke rekening BRI atas nama yang sudah diarahan terdakwa.

Namun, setelah uang diterima, terdakwa tak pernah mengirimkan emas seperti yang dijanjikan. Bahkan, janji pengiriman emas ke rumah saudara korban di Jambi pada malam harinya pun tak pernah terealisasi. Korban pun merasa ditipu dan mengalami kerugian besar.

Atas perbuatannya, Aidiil dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan, serta Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. (*)

 



Editor : Ahmadi Sultan
#Penjualan Emas Fiktif