batampos- Pembahasan penetapan UMK Batam 2026 dipastikan belum bisa dimulai. Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam, hingga kini masih menunggu surat resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait formula penghitungan upah baru yang akan digunakan sebagai dasar penetapan UMK.
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, mengatakan, DPK baru bisa menggelar rapat penetapan jika formula resmi dari Kemnaker sudah diterbitkan.
"Lagi nunggu surat resmi dari Kemnaker. Kalau sudah ada, DPK akan rapat untuk menetapkan besaran upah buruh di 2026 mendatang,” kata dia, Selasa (11/11).
Kondisi ini membuat pembahasan di tingkat daerah belum dapat berjalan. Apindo sebagai bagian dari unsur pengusaha di Dewan Pengupahan memilih menunggu arahan resmi agar proses penetapan UMK tidak menimbulkan perbedaan tafsir di kemudian hari.
Sementara itu, untuk pembahasan UMS yang sempat disuarakan kelompok buruh beberapa waktu lalu, pihaknya juga masih menunggu juknis dan juklak dari Kemnaker. Ia menilai, belum adanya aturan turunan tersebut membuat pembahasan UMS sulit dilakukan.
“Kalau masing-masing pihak bertahan dengan ego masing-masing maka akan sulit untuk terwujud. Apalagi dari Kemenaker juga belum menerbitkan aturan pelaksana dari UMS,” kata Rafki.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengalaman tahun lalu, pembahasan UMS kerap menemui jalan buntu karena tak ada panduan resmi dari pemerintah pusat. Akibatnya, tiap pihak memiliki tafsir sendiri terhadap sektor-sektor yang layak mendapatkan UMS.
“Banyak yang menafsirkan sendiri-sendiri mengenai sektor-sektor yang dibahas. Ini karena tidak adanya Juklak dan Juknis dari pemerintah pusat,” katanya.
Apindo pada dasarnya siap membahas UMS maupun UMK sepanjang aturan mainnya jelas. “Kalau aturannya ada dan jelas, tentu kami akan turut bahas UMS ini. Jadi kami saat ini menunggu sajalah,” tambahnya.
Rafki berharap, pemerintah pusat dapat segera menerbitkan juklak dan juknis UMS supaya pembahasan di daerah lebih terarah dan tidak menimbulkan kebingungan. Dengan begitu, pembahasan upah sektoral dapat berjalan secara tertib dan sesuai pedoman.
“Seharusnya tahun ini Juklak dan Juknis UMS ini bisa diterbitkan supaya ada kejelasan dan keteraturan dalam pembahasan UMS di DPK Batam,” katanya. (*)
Editor : Tunggul Manurung