Imigrasi Batam Awasi Hotel Non-Bintang, Warga Diminta Aktif Melapor APOA
Abdul Azis Maulana• Senin, 5 Januari 2026 | 14:52 WIB
Staf Imigrasi Batam memeriksa kepatuhan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), khususnya di kawasan industri strategis dan beberapa titik di kota Batam. F Abdul Azis Maulana/Batam Pos
Batampos - Keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di hotel kecil dan penginapan non-bintang di Kota Batam menjadi perhatian khusus Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dalam upaya pengawasan keimigrasian.
Pengawasan tersebut dilakukan melalui kewajiban pelaporan orang asing oleh pengelola penginapan menggunakanAplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Selain itu, Imigrasi Batam juga melakukan pemeriksaan lapangan dan administratif secara berkala.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan langkah ini penting untuk memastikan data keberadaan WNA tercatat dengan baik dan meminimalkan potensi pelanggaran keimigrasian.
"Jika dari pelaporan dan pengawasan ditemukan indikasi kuat pelanggaran, operasi lapangan bisa segera dilaksanakan," jelasnya.
Operasi keimigrasian dapat dilakukan secara mandiri maupun serentak berdasarkan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi, seperti dalam kegiatan operasi Wira Waspada.
Selain pengawasan internal, Imigrasi Batam juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat. Laporan warga dinilai sangat membantu sebagai informasi awal dalam mengungkap dugaan pelanggaran oleh WNA.
Masyarakat diimbau melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan, meresahkan, atau diduga melanggar aturan keimigrasian melalui hotline Imigrasi Batam di nomor0821-8088-9090.
"Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dan mendorong penyampaian laporan secara bertanggung jawab demi mendukung penegakan hukum dan ketertiban keimigrasian," tutup Kharisma. (*)