batampos – Bea Cukai Batam terus mendalami kasus dugaan penyelundupan barang kiriman menggunakan speedboat yang digagalkan di Perairan Tanjunguban. Hingga Sabtu (10/1), dua orang kru speedboat SB JJ Indah 2 masih menjalani pemeriksaan intensif.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Kantor Bea dan Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan pemeriksaan masih berada pada tahap awal untuk mendalami peran masing-masing kru.
“Ada dua kru yang diperiksa dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan awal. Statusnya belum ditetapkan,” ujar Evi, Sabtu (10/1).
Menurut Evi, pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap keterlibatan kru dalam pengangkutan barang yang diduga dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas Batam tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Selain itu, petugas juga menelusuri pihak pengirim dan penerima barang guna membongkar jaringan distribusi di balik pengiriman tersebut.
Sebelumnya, Bea Cukai Batam mengamankan satu unit speedboat SB JJ Indah 2 pada Rabu (7/1) dini hari. Penindakan dilakukan setelah petugas melakukan pengejaran di laut terhadap speedboat yang bergerak dari arah Punggur menuju Tanjunguban dan dicurigai membawa muatan ilegal.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan 54 koli paket barang campuran berbagai jenis tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Seluruh barang bukti, termasuk speedboat dan dua kru, kini diamankan di Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Bea Cukai Batam juga melibatkan Unit K-9 untuk memeriksa sarana pengangkut dan muatan, guna mengantisipasi kemungkinan penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi barang terlarang tersebut.
Meski demikian, proses pendalaman masih terus dilakukan untuk memastikan seluruh unsur pelanggaran kepabeanan terungkap. Bea Cukai Batam menegaskan setiap pihak yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan kepabeanan, khususnya dalam aktivitas keluar-masuk barang dari dan ke Kawasan Perdagangan Bebas Batam, guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan melindungi penerimaan negara. (*)
Editor : M Tahang