Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Ingatkan Bahaya Bullying dan Sanksi Pidana, Jaksa Masuk ke SMA

Abdul Azis Maulana • Rabu, 14 Januari 2026 | 15:38 WIB

Seksi Intelijen Kejari Batam saat menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 3 Batam. f azis maulana/ batampos
Seksi Intelijen Kejari Batam saat menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 3 Batam. f azis maulana/ batampos

batampos - Kejaksaan Negeri Batam kembali menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan mengusung tema “Stop Bullying” di Auditorium SMAN 3 Batam. Batam Kota, Selasa (13/1).

 Kegiatan edukasi hukum yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB itu diikuti sekitar 40 siswa-siswi SMAN 3 Batam dan didampingi para guru. Dari Kejari Batam, hadir Kepala Sub Seksi I Intelijen Aditya Syaummil Patria serta Kepala Sub Seksi II Intelijen Muhammad Arfian bersama jajaran staf Intelijen.

Dalam pemaparannya, jaksa menegaskan bahwa bullying bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan perbuatan serius yang dapat berimplikasi hukum. Perundungan, kata Aditya, merupakan tindakan kekerasan yang dilakukan secara sengaja dan berulang, baik secara fisik, verbal, psikologis, maupun melalui media elektronik, terhadap pihak yang lebih lemah.

“Bullying dilakukan dengan tujuan menyakiti, merendahkan, menakut-nakuti, bahkan menguasai korban. Ini bukan hal sepele dan bisa berujung pada proses hukum,” ujar Aditya di hadapan para siswa.

Ia menjelaskan, bentuk perundungan sangat beragam, mulai dari pemukulan, ejekan, pengucilan, hingga perundungan melalui media sosial atau *cyber bullying*. Justru, perundungan di ruang digital dinilai memiliki dampak yang lebih luas.

“Cyber bullying berisiko lebih besar karena jejak digitalnya sulit dihapus dan dampaknya bisa berkepanjangan bagi korban,” katanya.

Jaksa juga mengingatkan bahwa pelaku bullying dapat dijerat pidana. Tindak kekerasan terhadap anak, lanjut Aditya, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) apabila dilakukan melalui media digital.

“Setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dipidana penjara dan atau dikenai denda sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya .

Selain membahas perundungan, jaksa turut memperkenalkan peran dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

 Kejaksaan merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan, serta memiliki kewenangan lain di bidang pidana, perdata dan tata usaha negara, intelijen, hingga ketertiban dan ketenteraman umum.

Materi kemudian diarahkan pada dampak bullying yang kerap luput disadari. Menurut Muhammad Arfian, perundungan dapat memicu trauma psikologis, rasa takut berlebihan, stres, depresi, hingga keinginan menyakiti diri sendiri pada korban.

"Bullying mengganggu prestasi akademik, merusak hubungan sosial, dan dalam jangka panjang dapat menghancurkan masa depan korban maupun pelaku,” ujarnya.

Jaksa pun mendorong para siswa untuk berani bersikap dalam mencegah perundungan. Upaya pencegahan, kata dia, dimulai dari menumbuhkan empati, menolak segala bentuk bullying, menggunakan media sosial secara bijak, serta berani melaporkan kejadian kepada guru, orang tua, atau pihak berwenang.

“Setiap orang berhak dihargai dan memiliki masa depan yang harus diraih,” kata Arfian.

Selama kegiatan berlangsung, para siswa tampak antusias mengikuti materi. Sejumlah pertanyaan diajukan dalam sesi diskusi, mencerminkan meningkatnya kesadaran pelajar terhadap pentingnya memahami hukum sejak dini.

Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan bagian dari strategi Kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum generasi muda, sebagaimana diatur dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 184/A/JA/11/2015. Melalui kegiatan ini, Kejari Batam berharap dapat menanamkan budaya taat hukum di lingkungan pendidikan.

“Tagline kami jelas, kenali hukum, jauhi hukuman,” pungkasnya.(*)

Editor : Alfian BP