Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Gas Elpiji 3 Kg Dipakai Laundry, Warga Sekupang Minta Penertiban

Rengga Yuliandra • Rabu, 21 Januari 2026 | 20:30 WIB
Sejumlah tabung gas elpiji 3 kilogram tampak tersimpan di area belakang mesin cuci salah satu usaha laundry di Kecamatan Sekupang. F. Rengga Yuliandra/Batam Pos
Sejumlah tabung gas elpiji 3 kilogram tampak tersimpan di area belakang mesin cuci salah satu usaha laundry di Kecamatan Sekupang. F. Rengga Yuliandra/Batam Pos

batampos – Sejumlah warga di Kecamatan Sekupang kembali menyoroti penggunaan gas elpiji 3 kilogram atau gas melon oleh usaha laundry. Pasalnya, belasan tabung gas melon terlihat tersimpan di belakang mesin cuci di salah satu tempat usaha laundry di wilayah tersebut.

Beberapa warga menyebut, tabung gas subsidi itu disimpan di area belakang mesin cuci dan diduga digunakan untuk menunjang operasional laundry, seperti mesin pengering dan pemanas air. Keberadaan gas melon dalam jumlah banyak itu dinilai tidak wajar untuk usaha komersial.

“Kami lihat langsung gas melon itu ditaruh di belakang mesin cuci. Jumlahnya belasan tabung,” ujar Anita salah seorang warga, Rabu (21/1).

Indah, warga lainnya mengaku kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama. Menurut mereka, penggunaan gas subsidi oleh usaha laundry ikut memicu kelangkaan elpiji 3 kilogram yang kerap terjadi di Sekupang.

“Di pangkalan sering kosong, tapi di laundry malah gasnya banyak. Kami jadi susah dapat,” ucapnya.

Beberapa warga berharap pemerintah dan instansi terkait segera melakukan pengecekan ke lapangan. Mereka meminta agar pelaku usaha yang tidak berhak menggunakan gas subsidi ditertibkan.“Gas melon itu untuk masyarakat kecil. Kalau dipakai usaha besar, tentu tidak adil,” ujar warga.

Sesuai ketentuan, gas elpiji 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang penggunaannya dibatasi. Pemerintah telah berulang kali mengingatkan bahwa pelaku usaha non-sasaran dapat dikenakan sanksi apabila terbukti menyalahgunakan gas melon.

Penggunaan gas 3 kilogram untuk usaha laundry dinyatakan tidak dibenarkan. Hal ini sesuai dengan regulasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), yang termaktub LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, serta nelayan dan petani kecil.

Regulasi yang menjadi rujukan adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kilogram. Dalam aturan itu ditegaskan, LPG subsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, serta nelayan dan petani kecil. Segmen usaha komersial seperti laundry, restoran menengah, maupun kafe, tidak termasuk penerima subsidi.

Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Kepri, Bagus Handoko, sebelumnya mengatakan mayoritas pelaku usaha laundry selama ini masih menggunakan gas 3 kilogram bukan karena kesengajaan, melainkan ketidaktahuan terhadap aturan tersebut.

“Niat kita adalah mengedukasi masyarakat bahwa ada pihak-pihak yang memang tidak berhak menggunakan LPG 3 kilogram, salah satunya segmen laundry,” katanya.

Edukasi ini dilakukan agar pelaku usaha memahami bahwa gas melon adalah produk subsidi yang penyerapannya harus tepat sasaran. Setelah diedukasi, Pertamina juga mencoba menertibkan. Tidak sekadar menyita, tapi langsung lakukan trade in.

Pertamina telah menyiapkan program konversi bagi usaha yang masih menggunakan LPG 3 kilogram. Melalui mekanisme trade in, dua tabung gas melon dapat ditukar dengan satu tabung Bright Gas ukuran 5,5 kilogram.

“Tabungnya ditarik, dan langsung kita sediakan produk penggantinya, yakni Bright Gas. Jadi ada solusi yang ditawarkan, bukan hanya larangan,” ujar Bagus. (*)

Editor : M Tahang
#gas elpij #laundry