Batampos - Pelayanan di Pengadilan Negeri Batam mulai dari aktivitas perkantoran, termasuk persidangan dan layanan administrasi, dijadwalkan kembali normal mulai Rabu, 25 Maret 2026 mendatang.
Sebelumnya, sempat dihentikan sementara seiring rangkaian libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, menyatakan penghentian layanan ini mengikuti kalender libur resmi pemerintah.
“Pelayanan di PN Batam akan kembali aktif setelah perayaan hari besar keagamaan dan cuti bersama, pada Rabu, 25 Maret 2026,” kata dia, Sabtu, (21/3/2026).
Menurut dia, selama periode libur tersebut, seluruh kegiatan administrasi maupun persidangan untuk sementara tidak dilaksanakan.