Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

4 Napi Hukuman Mati Bersama 14 Napi Lainnya Dipindah dari Lapas Narkotika Tanjungpinang ke Lapas Nusakambangan

Slamet Nofasusanto • Selasa, 26 Agustus 2025 | 11:00 WIB
Proses pemindahan narapidana kategori high risk dari Lapas Narkotika Tanjungpinang ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Proses pemindahan narapidana kategori high risk dari Lapas Narkotika Tanjungpinang ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

batampos- Sebanyak 18 warga binaan atau narapidana kategori high risk dipindahkan dari Lapas Narkotika Tanjungpinang ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Menurut Humas Lapas Narkotika Tanjungpinang, M Kurniadi, mereka yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah memiliki hukuman beragam.

9 narapidana dengan hukuman seumur hidup, 4 narapidana dengan hukuman mati dan 5 narapidana dengan hukuman angka.

Dari 18 orang narapidana yang dipindahkan, sebanyak 6 orang diantaranya merupakan warga negara asing, sementara 12 orang lainnya adalah warga negara Indonesia.

Proses pemindahan para narapidana ini telah dilakukan dengan lancar.

Kurniadi mengatakan, para narapidana ini dikumpulkan terlebih dahulu di Lapas Batam, sebelum akhirnya diterbangkan ke Pulau Jawa untuk dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

"Jadi semua dikumpulkan di satu titik dulu di Lapas Batam. Keesokan harinya baru diterbangkan," kata dia.

Tidak hanya narapidana dari Lapas Narkotika Tanjungpinang, narapidana dari dua Lapas lain di Kepri juga dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#napi dipindah ke nusakambangan