Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kades Prayun, Karimun, Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi DD dan Ditahan Jaksa

Sandi Pramosinto • Selasa, 12 Agustus 2025 | 19:39 WIB
Kepala Jaksa di Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu, Hengky Fransiscus Munthe  menahan Kades Prayun, Tarub Murdiono karena diduga korupsi dana desa lebih setengah miliar rupiah.
Kepala Jaksa di Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu, Hengky Fransiscus Munthe menahan Kades Prayun, Tarub Murdiono karena diduga korupsi dana desa lebih setengah miliar rupiah.

batampos- Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu resmi menetapkan Tarub Murdiono, Kades Praun, Kecamatan Kundur Utara, Karimun, sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa (DD), Selasa (12/8). Jaksa juga langsung melakukan penahanan dan membawa Kades Prayun ke rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.

Saat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan serta dibawa jaksa ke Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Kades Prayun, Tarub Murdiono masih menggunakan pakaian dinasnya. Dengan kondisi tangan diborgol dan mengenakan rompi merah. Diduga, Kades Prayun Tarub Murdiono telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2024 sebesar sebesar Rp515.212.000.

Kepala Cabjari Karimun di Tanjungbatu, Hengky Fransiscus Munthe yang dikonfirmasi Batam Pos mengatakan, Bidang Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan DD dan ADD di Desa Prayun, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun tahun anggaran 2024.

''Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada serangkaian tindakan penyidikan oleh tim
penyidik dan hasil ekspos perkara yang telah dilaksanakan oleh tim penyidik Bidang Tindak
Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu. Pada pokoknya tim penyidik
berpendapat telah terpenuhinya alat bukti yang cukup sebagaimana diatur pada Pasal 184 ayat 1 KUHAP dan adanya tindakan perbuatan melawan hukum,'' ujarnya.

Dengan demikian, tambah Hengky, Cabang Kejaksaan Negeri di Tanjungbatu menetapkan TM
(Tarub Murdiono, red) yang merupakan Kepala Desa Prayun sebagai tersangka. Penetapan ini
berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : PRINT- 126 / L.10.12.8 / Fd.2 / 08 / 2025 tanggal 12 Agustus 2025.yang dikeluarkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di
Tanjungbatu.

''Sebelumnya, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Cabang Kejaksaan
Negeri Karimun di Tanjungbatu telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 saksi, dan satu orang ahli. Selanjutnya tim juga telah mengumpulkan beberapa alat bukti surat dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti lainnya,'' paparnya.

Modus tersangka TM dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi, kata Hengky, dengan cara melakukan pencairan DD dan ADD tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang seharusnya. Yakni, dengan cara langsung mengambil alih akun content management system (CMS) desa yang seharusnya juga dipegang oleh bendahara desa dan operator CMS.

Baca Juga: Ini Penyebab dan Cara Mengatasi Kaki Kering yang Sering Terabaikan

''Dengan mengambil alih akun CMS desa, maka tersangka Kades dapat mencairkan anggaran
desa tanpa melibatkan perangkat desa lainnya. Kemudian, juga ditemukan fakta bahwa tersangka langsung mengalihkan anggaran desa ke ke rekening pribadi milik istri tersangka yang juga saksi berinisial UH sebesar Rp.515.212.000. Akibat dari perbuatan tersangka terdapat beberapa kegiatan yang berasal dari DD dan ADD yang tidak selesai atau mangkrak,'' ungkapnya.

Dikatakannya, perbuatan tersangka Kades Prayun yang telah mengeluarkan anggaran yang tidak didukung bukti sah. Kemudian, penyimpangan kegiatan dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi telah menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp500 juta. Selanjutnya sesuai dengan surat perintah penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri
Karimun di Tanjungbatu Nomor : PRINT – 127 / L.10.12.8 / Fd.2 / 08 / 2025 Tanggal 12
Agustus 2025 tersangka TM resmi ditahan dengan masa penahanan selama 20 hari mulai hari ini (Selasa, red) dan dititipkan ke Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.

Bupati Karimun, Iskandarsyah secara terpisah menyebutkan, bahwa pihaknya menghormati proses hukum terhadap Kades Prayun, Tarub Murdiono yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum, dalam hal Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjungbatu. ''Kamis dari pemerintah daerah tidak akan melakukan intervensi terkait proses hukum yang sedang dijalankan terhadap Kades Prayun,'' katanya.

Yang jelas, tambah Bupati, sesuai dengan pasal 42 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa kepala desa dengan status tersangka diberhentikan untuk sementara waktu oleh Bupati jika terlibat tindak pidana korupsi, terorisme dan makar. Kemudian, agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan di Desa Prayun, maka dia akan meminta kepada Camat Kundur Utara untuk menugaskan sekretaris Desa Prayun untuk melaksanakan tugas sebagai Kades. (*)

 

Editor : Tunggul Manurung
#korupsi dd #kades