Batampos - Tim Quick Response Regional Naval Command IV Lanal TBK bersama dengan Satuan Tugas Operasi Intelmar Mantera Sakti-26 Koarmada I berhasil menggagalkan penyelundupan barang bekas dan rokok ilegal tanpa pita cukai pada Sabtu (28/2/2026) lalu.
Barang ilegal ini diangkut menggunakan kapal pompong tanpa nama berukuran 3 GT dari Batam menuju Provinsi Riau. Penindakan dilakukan di Perairan Pulau Sanglar. Tepatnya di utara Pulau Benah, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun Kabupaten Karimun dengan koordinat 0°38'10.47"N - 103°38'08.43"E.
Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Samuel C Noya, mengatakan, penangkapan kapal bermuatan balpres dan rokok ilegal itu bermula dari kecurigaan petugas yang mendeteksi sebuah kapal yang berlayar tanpa lampu penerangan yang melakukan manuver mencurigakan di perairan tersebut.
''Karena kecurigaan itu, maka petugas kita langsung melakukan upaya pengejaran terhadap kapal tanpa nama tersebut dan berhasil menghentikannya. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap
muatan, ditemukan sejumlah barang ilegal yang tidak ada dokumen.Seperti, 75 koli sepatu bekas atau 4.566 pasang (barang bekas, red) dan 9 lembar karpet serta 15 kardus rokok tanpa pita cukai,'' ujarnya.
Hasil pemeriksaan awal, tambah Danlanal, kapal itu berangkat dari jembatan 5 Barelang, Batam menuju ke Perairan Pulau Muda, Sungai Kampar, Provinsi Riau. Sesampainya di lokasi, muatan akan dipindahkan melalui dengan dipindahkan dengan cara ship to ship. Dalam penindakan ini, satu orang nahkoda dan dua orang anak buah kapal (ABK) diamankan. Ketiganya berinisial I, A, dan C, yang merupakan warga Kota Batam. (*)