Batampos- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bakal menerapkan work from home (WFH) setiap Jumat mulai 10 April mendatang.
Namun, WFH tersebut hanya berlaku bagi sebagian ASN saja. Seperti ASN yang berurusan langsung dengan pelayanan publik, hingga kepala dinas tidak diperbolehkan ikut kerja dari rumah.
Penjabat Sekretaris Daerah Kepri, Luki Zaiman mengatakan bahwa Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) RI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Tak Ada Ahli Gizi, Distribusi MBG dari SPPG Seri Kuala Lobam Ditunda
Sehingga, kata dia penerapan WFH akan dilakukan sesuai dengan arahan dari Mendagri. Selain itu, ia menegaskan pejabat eselon II, III dan pejabat Madya tetap bekerja di kantor.
"Tidak semua pegawai boleh WFH. Seperti petugas kesehatan, Damkar, hingga petugas pelayanan publik lainnya. Kepala dinas juga tidka boleh," kata Luki, Rabu (1/4).
Penerapan WFH bagi sebagian ASN Pemprov Kepri akan diterapkan dalam waktu dekat. Dimana, saat ini Pemprov tengah menyiapkan SE turunan, agar dapat dipatuhi oleh semua ASN.
Ia memastikan, WFH tersebut tidak bakal mengganggu sistem pelayanan publik untuk masyarakat Kepri.
"SE nya saat ini sedang dibuat, akan segera diterbitkan dan diterapkan di lingkungan Pemprov Kepri," tambahnya.
Sementara itu, Sekda Tanjungpinang, Zulhidayat menyampaikan bahwa Pemko akan mematuhi petunjuk WFH dari pemerintah pusat. Menurutnya, ASN yang tidak diperkenankan WFH yakni Eselon II dan pelayanan publik seperti Damkar, Satpol PP dan pelayanan kesehatan.
“Untuk pelayanan seperti kesehatan tidak mendapat WFH, termasuk kami Sekda dan Kepala Dinas tetap masuk," pungkasnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak