Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Tak Miliki Izin KKPRL Laut, PSDKP Batam Segel Tersus TBJ di Desa Tanjung Irat, Bagaimana Nasib Bauksit PT Hermina Jaya

Vatawari BP • Selasa, 6 Mei 2025 | 14:55 WIB
Anggota PSDKP Batam saat melakukan penyegelan terhadapt Tersus PT TBJ di Desa Tanjung Irat, Selasa (6/5).
Anggota PSDKP Batam saat melakukan penyegelan terhadapt Tersus PT TBJ di Desa Tanjung Irat, Selasa (6/5).

 batampos- Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam melakukan penyegelan terhadapt Terminal Khusus (Tersus) Milik PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) yang berada di Desa Tanjung Irat Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga, Selasa (6/5).

Semuel Sandi Rundupadang, Kepala Pangkalan PSDKP Batam saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyegelan terhadapt Tersus milik PT TBJ yang berada di Desa Tanjung Irat.

"Benar hari ini sekitar pukul 09.00 WIB kita ada melakukan penyegelan terhadapt Tersus milik PT TBJ dan disaksikan oleh Kepala Desa Tanjung Irat," ujar Semuel, Selasa (6/5).

Semuel menjelaskan, Penyegelan ini dilakukan karena Tersus milik PT TBJ ini tidak mengantongi perizian dan tidak boleh ada aktivitas apapun di lokasi yang telah disegel.

"Penyegelan ini kami lakukan karena Tersus milik PT TBJ ini tidak memiliki perizinan KKPRL lautnya," jelas Kepala PSDKP Batam.

Untuk PT Hermina Jaya sediri bukan pemilik dari Tersus yang kami segel. Namun, karena mereka sudah beberapa kali melakukan aktivitas loading Stock Bauksit di Tersus yang kami segel tersebut kami akan melakukan pemanggilan terhadap PT Hermina Jaya.

"Kalau PT Hermina Jaya sebenarnya bukan pemilik dari Tersus yang kami segel. Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap PT Hermina Jaya dan kami akan mendalaminya. Penyegelan ini kami lakukan agar tidak ada aktivitas apapun di lokasi tersebut sampai pihak PT TBJ yang memiliki Tersus mengurus surat perizinannya," tutup Semuel.

Jika sudah disegel, namun masih ada aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut, akan ada sanksi administrasi dengan Permen KP 30 Tahun 2021. Kami juga akan mendalami permasalahan ini untuk menentukan dimana letak kesalahannya dan sanksi apa yang akan diberikan kepada pihak terkait. (*)

 

Editor : Tunggul Manurung
#bauksit