Hal ini disampaikan langsung oleh, Wahyudi Eka Putra Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan (P2P) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga saat ditemui Batampos, Selasa (3/6).
Kabid P2P Bapenda Lingga mengatakan untuk pajak yang masuk ke Kas Daerah dari permainan pasar malam ada dua macam pajak yang dipungut.
"Untuk pajak yang masuk ke Kas Daerah dari permainan pasar malam ini berupa pajak permainan dan pajak parkir kendaraan," ujar Wahyudi saat diwawancarai, Selasa (3/6).
Untuk pajak yang sudah masuk dari dua tempat yang sudah berjalan kegiatan pasar malam itu kita pungut sebesar 10 % dalan setelah kegiatan pasar malam itu selesai digelar.
"Untuk di Desa Lanjut, Kecamatan Singkep Pesisir permainan pasar malam dilakukan selama satu bulan, setelah selesai satu bulan baru kita pungut pajak untuk Kas Daerah sebesar 10% dengan jumlah Rp2 juta. Sedangkan yang di Kecamatan Daik, berjalan sekitar dua pekan saja dan kita dapat untuk Kas Daerah sebesar Rp4 juta dari 10%," ungkap Wahyudi.
Wahyudi menegaskan perbedaan yang didapat dari pasar malam yang dilakukan di Desa Lanjut dan Daik dikarenakan jumlah pengunjung yang bermain pada wahana permainan pasar malam yang berbeda.
"Jadi pajak yang kita pungut itu dari pendapatan wahana permainan yang dimainkan oleh pengunjung, bukan jumlah pengunjung yang datang," pungkasnya.
Untuk di Implasmen Dabo Singkep sendiri, rencananya mereka akan menggelar kegiatan pasar malam selama satu bulan dengan tarif pajak yang sama yaitu 10% untuk Kas Daerah.
"Untuk kegiatan pasar malam di implasmen Dabo sendiri sama dengan di beberapa tempat yang sudah selesai dilaksanakan, yaitu 10% pajak yang akan kita pungut untuk Kas Daerah," tambah Wahyudi.
Berdasarkan informasi dari pengelola pasar malam itu sendiri, jika peminat dari kegiatan pasar malam itu lebih besar dari beberapa tempat yang sudah mereka adakan, rencananya mereka akan menambah lagi waktu perizian satu bulan lagi di Implasmen Dabo Singkep. (*)
Editor : Tunggul Manurung