Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Polairud Polres Lingga Gagalkan Pengiriman 1000 Batang Kayu Bakau Ilegal

Vatawari BP • Senin, 26 Januari 2026 | 13:45 WIB

ANGGOTA Satpolairud Polres Lingga saat mengamankan sisa kayu bakau yang berada di Desa Tanjung Kelit, Minggu (26/1). F. Iptu Lundu Herryson untuk BATAM POS
ANGGOTA Satpolairud Polres Lingga saat mengamankan sisa kayu bakau yang berada di Desa Tanjung Kelit, Minggu (26/1). F. Iptu Lundu Herryson untuk BATAM POS

Batampos - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Lingga berhasil menggagalkan kasus illegal logging atau pengiriman kayu Bakau ilegal yang akan dikirim ke luar daerah dari Perairan Tanjung Kelit, Sabtu (24/1/2026) malam.

Kasat Polairud Polres Lingga, Iptu Lundu Herryson menjelaskan, ada sekitar 1000 batang kayu saat mereka mengamankan kapal tersebut.

“Untuk muatan di kapal diperkirakan ada sekitar 1000 batang kayu bakau. Namun di lokasi penebangan, anggota kami telah memasang garis polisi dengan jumlah kayu yang ditemukan lebih dari itu,” ungkap Iptu Lundu saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026).

Baca Juga: Api dari Tungku Dapur Jadi Penyebab Kebakaran Rumah Produksi Kue Di Desa Linau Air Batu

Lundu menyebutkan, mereka sudah mengantongi identitas pemilik kayu bakau tersebut. "Sedang kami kembangkan dan lidik," ungkapnya.

Pengakuan dari kelima ABK kapal yang juga diamankan, pelaku memanfaatkan warga setempat, khususnya masyarakat suku laut, untuk melakukan penebangan kayu bakau sebelum kemudian dikumpulkan dan dikirim ke luar daerah. "Para ABK yang sudah kami tangkap ini mengaku, pelaku memanfaatkan mereka untuk menebang kayu lalu mengambil keuntungan dari hasil penjualan kayu tersebut," ujarnya. 

Penangkapan kapal bermuatan bakau ini dilakukan saat kapal hendak meninggalkan perairan Lingga. (*)

 

Editor : Chahaya Simanjuntak
#lingga #Illegal Logging Lingga #illegal logging #Batang Kayu Bakau