Sosok ini Tekankan Pentingnya Surat Kontrak Kerja untuk Lindungi Hak Buruh
Tri Haryono• Selasa, 20 Januari 2026 | 13:30 WIB
ADVOKAT Linda Theresia dari LT & Associates Law Office. F Tri Haryono/Batam Pos
Batampos - Perselisihan hubungan industrial antara buruh dan perusahaan di Kabupaten Karimun dinilai masih banyak yang tidak terungkap ke publik. Akibatnya, tidak sedikit buruh yang dirugikan karena kehilangan hak-haknya, terutama saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara mendadak atau sepihak.
AdvokatLinda TheresiadariLT & Associates Law Officemenyebutkan, minimnya pemahaman buruh terhadap hak-hak ketenagakerjaan menjadi salah satu penyebab utama persoalan tersebut.
"Sebenarnya, perselisihan antara buruh dan perusahaan cukup banyak setiap tahunnya. Namun rata-rata buruh tidak paham hak-haknya dan memilih diam," ujar Linda, Senin (19/1/2026).
Linda yang kerap menangani perkara perselisihan buruh dan perusahaan, termasuk di luar wilayah Karimun, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 dirinya telah menanganitujuh perkara ketenagakerjaan. Ia menerima kuasa dari para buruh untuk mencari solusi terbaik antara pekerja dan perusahaan.
“Selama ini, perselisihan buruh dan perusahaan jarang berujung pada solusi yang benar-benar adil bagi kedua belah pihak,” ungkapnya.
Menurut Linda, kasus ketenagakerjaan yang paling sering terjadi adalahPHK sepihakyang dilakukan perusahaan tanpa kesalahan dari pekerja. Padahal, aturan terkait PHK telah diatur secara jelas dalamPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam Pasal 37 ayat (3) PP tersebut disebutkan bahwa pemberitahuan PHK wajib disampaikan secara tertulis kepada buruh dan/atau serikat buruh paling lambat14 hari kerja sebelum PHK. Sementara pada ayat (4) dijelaskan, bagi buruh dalam masa percobaan, pemberitahuan harus disampaikan paling lambat7 hari kerja sebelum PHK.
“Dari tujuh perkara yang saya tangani, hanya tiga perkara yang berhasil diselesaikan dan buruh memperoleh haknya. Sisanya tidak memenuhi ketentuan hukum, meskipun telah melalui proses mediasi di Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Karimun,” jelasnya.
Linda menambahkan, salah satu persoalan yang sering ditemui adalah perusahaan lalai memperpanjang kontrak kerja, namun pekerja tetap dipekerjakan dan menerima upah. Kondisi ini kerap menjadi celah hukum yang merugikan buruh saat terjadi perselisihan.
“Di sinilah pentingnya surat kontrak kerja antara buruh dan perusahaan. Kontrak tersebut menjadi dasar hukum apabila terjadi perselisihan,” tegasnya.
Selain kasus PHK, Linda juga menyinggung adanya perkara yang melibatkanahli waris pekerja, yang dinilainya cukup kompleks karena harus melalui sejumlah tahapan hukum.
“Namun alhamdulillah, setelah dilakukan perundingan, akhirnya perusahaan memberikan kompensasi kepada ahli waris,” katanya.
Imbauan Bagi Buruh Kontrak
Linda berharap para buruh, khususnya pekerja dengan sistem kontrak, lebih sadar akan pentingnya dokumen ketenagakerjaan. Ia mengimbau agar pekerja selalu meminta dan menyimpansurat kontrak kerjasertaslip gajiyang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
“Dokumen-dokumen tersebut sangat penting sebagai bukti hukum apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” pungkasnya.(*)