Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Sosok ini Tekankan Pentingnya Surat Kontrak Kerja untuk Lindungi Hak Buruh

Tri Haryono • Selasa, 20 Januari 2026 | 13:30 WIB

ADVOKAT Linda Theresia dari LT & Associates Law Office. F Tri Haryono/Batam Pos
ADVOKAT Linda Theresia dari LT & Associates Law Office. F Tri Haryono/Batam Pos

Batampos -  Perselisihan hubungan industrial antara buruh dan perusahaan di Kabupaten Karimun dinilai masih banyak yang tidak terungkap ke publik. Akibatnya, tidak sedikit buruh yang dirugikan karena kehilangan hak-haknya, terutama saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara mendadak atau sepihak.

Advokat Linda Theresia dari LT & Associates Law Office menyebutkan, minimnya pemahaman buruh terhadap hak-hak ketenagakerjaan menjadi salah satu penyebab utama persoalan tersebut.

"Sebenarnya, perselisihan antara buruh dan perusahaan cukup banyak setiap tahunnya. Namun rata-rata buruh tidak paham hak-haknya dan memilih diam," ujar Linda, Senin (19/1/2026).

Linda yang kerap menangani perkara perselisihan buruh dan perusahaan, termasuk di luar wilayah Karimun, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 dirinya telah menangani tujuh perkara ketenagakerjaan. Ia menerima kuasa dari para buruh untuk mencari solusi terbaik antara pekerja dan perusahaan.

“Selama ini, perselisihan buruh dan perusahaan jarang berujung pada solusi yang benar-benar adil bagi kedua belah pihak,” ungkapnya.

Baca Juga: Bahas Tantangan Wilayah Kepulauan, Kapolsek Baru Siantan Jalin Silaturahmi dengan Ketua LAM

Menurut Linda, kasus ketenagakerjaan yang paling sering terjadi adalah PHK sepihak yang dilakukan perusahaan tanpa kesalahan dari pekerja. Padahal, aturan terkait PHK telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Dalam Pasal 37 ayat (3) PP tersebut disebutkan bahwa pemberitahuan PHK wajib disampaikan secara tertulis kepada buruh dan/atau serikat buruh paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK. Sementara pada ayat (4) dijelaskan, bagi buruh dalam masa percobaan, pemberitahuan harus disampaikan paling lambat 7 hari kerja sebelum PHK.

“Dari tujuh perkara yang saya tangani, hanya tiga perkara yang berhasil diselesaikan dan buruh memperoleh haknya. Sisanya tidak memenuhi ketentuan hukum, meskipun telah melalui proses mediasi di Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Karimun,” jelasnya.

Linda menambahkan, salah satu persoalan yang sering ditemui adalah perusahaan lalai memperpanjang kontrak kerja, namun pekerja tetap dipekerjakan dan menerima upah. Kondisi ini kerap menjadi celah hukum yang merugikan buruh saat terjadi perselisihan.

“Di sinilah pentingnya surat kontrak kerja antara buruh dan perusahaan. Kontrak tersebut menjadi dasar hukum apabila terjadi perselisihan,” tegasnya.

Selain kasus PHK, Linda juga menyinggung adanya perkara yang melibatkan ahli waris pekerja, yang dinilainya cukup kompleks karena harus melalui sejumlah tahapan hukum.

“Namun alhamdulillah, setelah dilakukan perundingan, akhirnya perusahaan memberikan kompensasi kepada ahli waris,” katanya.

Imbauan Bagi Buruh Kontrak

Linda berharap para buruh, khususnya pekerja dengan sistem kontrak, lebih sadar akan pentingnya dokumen ketenagakerjaan. Ia mengimbau agar pekerja selalu meminta dan menyimpan surat kontrak kerja serta slip gaji yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

“Dokumen-dokumen tersebut sangat penting sebagai bukti hukum apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” pungkasnya. (*)

 

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Surat Kontrak Kerja #Dasar Hukum Hak Pekerja #Advokat Linda Theresia